Larangan Tegas Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran di Surabaya: Ancaman Sanksi Berat bagi ASN
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk memastikan penggunaan fasilitas negara secara bijak dan profesional. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Keputusan ini diambil demi menjaga etika, mencegah penyalahgunaan aset negara, dan menegakkan disiplin di kalangan abdi negara.
Instruksi Pengembalian Mobil Dinas yang Jelas
Dalam imbauannya, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa mobil dinas merupakan fasilitas yang diberikan kepada ASN semata-mata untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kepentingan negara. Oleh karena itu, kendaraan-kendaraan tersebut tidak semestinya digunakan untuk kepentingan pribadi, terlebih lagi untuk kegiatan mudik Lebaran yang sifatnya personal.
“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor,” tegas Eri Cahyadi saat memberikan keterangan di Balai Kota Surabaya pada tanggal 11 Maret 2026. Ia melanjutkan, “Mobil dinas tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan.”
Adapun batas waktu pengembalian seluruh mobil dinas yang tidak termasuk dalam kategori operasional penting telah ditetapkan hingga sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar seluruh kendaraan dinas dapat terkumpul dan ditempatkan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan untuk diamankan selama periode libur panjang.
Pengecualian untuk Kendaraan Operasional Pelayanan Publik
Meskipun ada larangan keras, Wali Kota Eri Cahyadi juga memberikan klarifikasi mengenai kendaraan dinas yang masih diizinkan untuk beroperasi. Kendaraan-kendaraan yang esensial untuk menunjang pelayanan masyarakat, seperti unit pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional, dan kendaraan yang digunakan untuk kedaruratan, tetap diperbolehkan beroperasi.
Namun, penggunaan kendaraan-kendaraan ini pun memiliki batasan yang jelas. “Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” jelas Eri Cahyadi. Hal ini memastikan bahwa fungsi pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa disalahgunakan untuk keperluan pribadi.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas
Untuk memastikan kepatuhan terhadap instruksi ini, Pemerintah Kota Surabaya akan memperketat sistem pengawasan penggunaan mobil dinas. Mekanisme pengawasan yang akan diterapkan serupa dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditetapkan. Selain itu, kendaraan operasional yang tetap beroperasi akan menjalani proses absensi harian.

Wali Kota Eri Cahyadi tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Ia secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap instruksi ini akan berujung pada sanksi yang berat. “Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya, menekankan pentingnya kedisiplinan dan integritas bagi setiap ASN.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi ASN yang mungkin memiliki niat untuk menyalahgunakan fasilitas negara. Selain itu, ini juga merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk meningkatkan citra dan kepercayaan publik terhadap kinerja para abdi negara.
Mengapa Larangan Ini Penting?
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran bukan sekadar aturan administratif, melainkan memiliki berbagai implikasi penting:
- Penjagaan Aset Negara: Mobil dinas adalah aset yang dibeli dan dipelihara menggunakan anggaran negara. Penggunaannya untuk kepentingan pribadi dapat dianggap sebagai pemborosan dan penyalahgunaan aset.
- Menghindari Kesan Pungli (Pungutan Liar) Terselubung: Meskipun tidak ada biaya langsung yang dibebankan, penggunaan mobil dinas untuk mudik secara tidak langsung dapat menimbulkan kesan bahwa ASN menikmati fasilitas negara secara berlebihan, sementara masyarakat umum harus mengeluarkan biaya pribadi.
- Menegakkan Disiplin dan Etika ASN: ASN diharapkan menjadi teladan dalam hal kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme. Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan prinsip-prinsip ini.
- Efisiensi Anggaran: Dengan mengembalikan mobil dinas ke tempatnya, biaya operasional seperti bahan bakar dan perawatan selama periode libur dapat diminimalkan, yang berkontribusi pada efisiensi anggaran daerah.
- Keadilan dan Kesetaraan: Larangan ini menciptakan rasa keadilan, di mana semua ASN, terlepas dari jabatannya, harus mematuhi aturan yang sama terkait penggunaan fasilitas negara.
Dengan adanya imbauan dan ancaman sanksi yang jelas, diharapkan seluruh ASN di Kota Surabaya dapat mematuhi instruksi Wali Kota dan menjadikan momentum Idul Fitri sebagai ajang silaturahmi keluarga dengan menggunakan kendaraan pribadi atau moda transportasi umum yang sesuai.




