Kompolnas Desak Evaluasi Penunjukan Plh Kapolres Bima Kota yang Diduga Terlibat Narkoba
Mataram, NTB – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan sorotan tajam terhadap penunjukan Ajun Komisaris Besar Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menekankan pentingnya penelusuran rekam jejak yang mendalam bagi setiap perwira yang menduduki posisi strategis, terutama dalam konteks penanganan kasus narkoba yang saat ini menjadi perhatian serius di wilayah Bima.
“Rekam jejak ini menjadi sangat krusial, terlebih lagi mengingat kasus yang terjadi di Bima saat ini adalah kasus narkoba. Sungguh tidak etis jika pelaksana harian Kapolresnya pun memiliki riwayat yang patut dipertanyakan terkait narkoba,” ujar Anam dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 13 Februari 2026.
Anam menegaskan bahwa jika terbukti ada riwayat keterlibatan dengan kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (narkoba), maka penunjukan Catur Erwin sebagai Plh Kapolres Bima Kota harus segera dievaluasi. Ia berpendapat bahwa langkah ini justru dapat mencederai upaya tegas yang telah dilakukan oleh Polda NTB dalam memecat dan memproses secara hukum anggota Polri yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba.
“Jika rekam jejaknya memang berhubungan dengan narkoba, sudah sepantasnya dilakukan penggantian sesegera mungkin,” tegas Anam.
Sebelumnya, Polda NTB menunjuk Ajun Komisaris Besar Catur Erwin Setiawan untuk menggantikan Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro. Didik sendiri tersandung kasus peredaran narkotika dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri. Kepastian pergantian ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Komisaris Besar Muhammad Kholid.
“Benar, Catur menggantikan Didik,” ungkap Kholid ketika dihubungi.
Perjalanan Karier yang Dipertanyakan
Sebelum menduduki posisi Plh Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Catur Erwin Setiawan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Sebelum penugasannya di NTB, Catur Erwin menghabiskan sebagian besar kariernya di wilayah Maluku Utara.
Menariknya, rekam jejak Catur Erwin ternyata pernah tersangkut masalah terkait narkoba. Saat masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), Catur Erwin pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) di Polres Ternate. Pada tanggal 4 Mei 2017, hasil tes urine yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Maluku Utara menunjukkan bahwa Catur Erwin positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Insiden ini berujung pada pemberian sanksi disiplin kepadanya oleh Kapolda Maluku Utara saat itu, Brigadir Jenderal Tugas Dwi Apriyanto. Bahkan, Catur Erwin sempat dicopot dari jabatannya akibat kasus tersebut. Namun, setelah menjalani sanksi, ia kembali ditempatkan di posisi lain dalam dinas kepolisian.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Penunjukan Catur Erwin sebagai Plh Kapolres Bima Kota, mengingat riwayat masa lalunya, menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses seleksi dan pertimbangan rekam jejak di lingkungan Polda NTB. Kasus narkoba di Bima sendiri merupakan masalah kompleks yang membutuhkan penanganan serius dari aparat penegak hukum. Keberadaan pimpinan yang memiliki catatan kelam terkait narkoba berpotensi merusak kepercayaan publik dan melemahkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
Kompolnas berharap agar Polda NTB segera menindaklanjuti desakan evaluasi ini dengan serius. Penegakan hukum yang bersih dan profesional adalah pondasi utama dalam membangun citra kepolisian yang baik di mata masyarakat. Penggantian pejabat yang memiliki rekam jejak bermasalah, terutama dalam kasus sensitif seperti narkoba, akan menjadi sinyal positif bahwa Polda NTB berkomitmen pada integritas dan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.
Evaluasi ini tidak hanya penting untuk kasus di Bima, tetapi juga sebagai langkah preventif agar penempatan perwira di posisi krusial selalu didasarkan pada penilaian rekam jejak yang komprehensif dan bebas dari catatan negatif, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran etika dan hukum seperti penyalahgunaan narkoba.





