FTSE Russell Tunda Peninjauan Indeks Indonesia Akibat Reformasi Pasar Modal
Lembaga pemeringkat indeks global, FTSE Russell, telah memutuskan untuk menunda peninjauan indeks Indonesia yang sedianya dijadwalkan pada Maret 2026. Keputusan ini diambil menyusul adanya ketidakpastian terkait penentuan free float saham dan potensi gangguan perdagangan yang mungkin timbul selama proses reformasi pasar modal Indonesia berlangsung.
Langkah penundaan ini merupakan hasil dari masukan yang diterima FTSE Russell dari Komite Penasihat Eksternal. Selain itu, lembaga tersebut juga mencermati dengan seksama rencana reformasi pasar modal yang telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak akhir Januari 2026.
Keputusan penundaan ini sejalan dengan Aturan 2.4 kebijakan indeks FTSE Russell, yang mengatur mengenai Exceptional Market Disruption. Aturan ini berlaku ketika para klien dinilai tidak dapat melakukan perdagangan di pasar atau atas efek-efek tertentu secara optimal.
Dampak Penundaan terhadap Komposisi Indeks
Menyikapi keputusan penundaan ini, FTSE Russell menghentikan sementara beberapa implementasi penting terkait penyesuaian komposisi indeks saham Indonesia. Hal ini mencakup:
- Penambahan dan Penghapusan Saham: Proses penambahan saham baru ke dalam indeks maupun penghapusan saham yang sudah ada untuk sementara dihentikan.
- Perubahan Segmen Kapitalisasi Pasar: Perubahan klasifikasi saham berdasarkan kapitalisasi pasar, baik dari segmen besar, menengah, maupun kecil, juga tidak akan diterapkan.
- Penyesuaian Bobot Investability: Penyesuaian bobot yang didasarkan pada tingkat investability atau kemudahan untuk diperdagangkan oleh investor asing juga ditunda.
- Perubahan Jumlah Saham Beredar: Segala perubahan yang berkaitan dengan jumlah saham yang beredar di pasar juga tidak akan diakomodasi untuk sementara waktu.
- Aksi Korporasi: Aksi korporasi seperti right issue (penerbitan saham baru untuk pemegang saham lama) juga tidak akan diterapkan hingga proses reformasi pasar modal dianggap lebih jelas dan memberikan kepastian.
Pengecualian yang Tetap Berlaku
Meskipun demikian, FTSE Russell mengklarifikasi bahwa beberapa jenis perubahan tetap akan diberlakukan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan relevansi indeks dalam kondisi pasar yang dinamis. Pengecualian tersebut meliputi:
- Penghapusan Konstituen Akibat Peristiwa Korporat: Penghapusan saham dari indeks yang disebabkan oleh peristiwa seperti merger, akuisisi, suspensi perdagangan saham oleh regulator, kebangkrutan perusahaan, atau delisting (penghapusan saham dari pencatatan bursa) akan tetap diproses.
- Distribusi Dividen: Pembagian dividen, baik dividen reguler maupun dividen khusus, akan tetap diakomodasi dalam perhitungan indeks. Hal ini dikarenakan dividen merupakan bagian dari total pengembalian investasi saham.
Pemantauan Berkelanjutan dan Pembaruan Berikutnya
FTSE Russell menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan reformasi pasar modal yang sedang berjalan di Indonesia. Lembaga ini akan memberikan pembaruan berkala kepada para pemangku kepentingan mengenai situasi terkini.
Pembaruan selanjutnya diperkirakan akan disampaikan menjelang pengumuman peninjauan kuartalan indeks global FTSE Global Equity Index Series (GEIS) yang dijadwalkan pada Jumat, 22 Mei 2026. Keputusan mengenai peninjauan kembali indeks Indonesia akan sangat bergantung pada sejauh mana reformasi pasar modal dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi para pelaku pasar.
Keputusan penundaan ini menunjukkan betapa FTSE Russell sangat memperhatikan stabilitas dan prediktabilitas pasar dalam menentukan komposisi indeksnya. Reformasi pasar modal yang sedang digulirkan oleh otoritas Indonesia diharapkan dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif dan menarik bagi investor domestik maupun internasional di masa mendatang.





