Gagasan Keadilan Disertasi M. Saleh Dipuji Guru Besar Al Azhar

Inovasi Keadilan Ekologis dalam Regulasi Proyek Strategis Nasional: Kajian Mendalam Disertasi Mohammad Saleh

SEMARANG – Dunia akademis hukum kembali diwarnai dengan sebuah terobosan pemikiran yang signifikan. Mohammad Saleh, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang dengan predikat Summa Cumlaude dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4,00. Pencapaian ini diraihnya setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Regulasi Proyek Strategis Nasional Berbasis Nilai Keadilan Ekologis” dalam sidang terbuka promosi doktor yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Disertasi ini bukan sekadar pencapaian akademis personal, melainkan sebuah kontribusi berharga bagi upaya perumusan kebijakan pembangunan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam risetnya, Mohammad Saleh tidak hanya mengkaji, tetapi juga berupaya merekonstruksi kerangka regulasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) agar sejalan dengan prinsip fundamental keadilan ekologis. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembangunan PSN tidak hanya mengedepankan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal terhadap lingkungan hidup serta menjamin kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan bagi generasi kini dan mendatang.

Perspektif Global dan Prinsip Syariah dalam Keadilan Ekologis

Gagasan utama yang diusung dalam disertasi ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan akademisi terkemuka. Salah satunya datang dari Dekan Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Al-Azhar Mesir, Prof. Dr. Atta Abdullati Alsonbati. Beliau menilai topik yang diangkat oleh Mohammad Saleh sangat relevan dengan tantangan global yang dihadapi dunia saat ini, terutama terkait isu pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup di tengah ancaman perubahan iklim yang semakin nyata.

Prof. Atta, yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Islam, menegaskan bahwa prinsip keadilan ekologis memiliki potensi besar untuk menjadi pijakan utama dalam perumusan kebijakan pembangunan. Dengan mengintegrasikan prinsip ini, diharapkan pembangunan dapat berjalan tanpa menimbulkan permasalahan lingkungan, sosial, maupun agraria yang kompleks.

“Penelitian ini sangat relevan dengan tantangan saat ini. Pelestarian dan perlindungan lingkungan merupakan topik yang berkaitan dengan persoalan global, termasuk perubahan iklim dan berbagai dampaknya,” ujar Prof. Atta saat menyampaikan pandangannya secara daring.

Lebih lanjut, Prof. Atta menggarisbawahi bahwa konsep keadilan ekologis yang diajukan Mohammad Saleh memiliki keselarasan mendalam dengan perspektif Maqashid Syariah. Dalam pandangan Islam, pelestarian lingkungan merupakan salah satu prasyarat utama untuk melindungi tiga pilar penting kehidupan manusia, yaitu jiwa, harta, dan keturunan. Prinsip ini juga sejalan dengan peran manusia sebagai khalifah di muka bumi yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam ciptaan Tuhan.

Alam sebagai Subjek, Bukan Sekadar Objek Pembangunan

Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani. Beliau menyoroti bahwa gagasan keadilan ekologis yang tertanam dalam regulasi PSN ini berhasil menempatkan alam bukan sekadar sebagai objek pembangunan yang semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi. Sebaliknya, alam diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak inheren untuk dilestarikan demi keberlanjutan generasi mendatang.

“Saudara berusaha mendesain regulasi agar tidak hanya melihat alam sebagai objek ekonomi, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki hak untuk dilestarikan demi keadilan antargenerasi,” ujar Prof. Ayu.

Prof. Ayu juga mengapresiasi kemampuan Mohammad Saleh dalam mengidentifikasi sejumlah kelemahan yang masih ada dalam regulasi pembangunan PSN saat ini. Kelemahan tersebut dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip keadilan ekologis secara komprehensif. Oleh karena itu, beliau menilai bahwa rekonstruksi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan menjadi sangat krusial. Ini mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.

“Saudara berhasil mengupasnya menggunakan teori ecological justice untuk menghasilkan desain baru regulasi PSN. Ini menarik karena saudara juga mengusulkan perbaikan asas,” tambah Prof. Ayu, menggarisbawahi keunikan dan signifikansi penelitian ini.

Menjembatani Kepentingan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, yang juga memiliki latar belakang akademis sebagai Doktor Ilmu Lingkungan, memberikan pandangannya. Beliau menilai penelitian Mohammad Saleh sangat relevan dengan kondisi aktual di lapangan, terutama terkait isu pengawasan pelaksanaan PSN yang kerap kali masih lemah dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dr. Wihaji sepenuhnya sepakat dengan gagasan yang diusung Mohammad Saleh, yang menekankan pentingnya pencapaian keseimbangan harmonis antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Menurutnya, setiap upaya pembangunan harus didasarkan pada prinsip keadilan ekologis agar kepentingan ekonomi dan kelestarian alam dapat berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan.

“Ini bagus sekali istilah keadilan ekologis. Biasanya kita mendengar keadilan ekonomis, tetapi ini keadilan ekologis. Harapannya, masa depan jangan ditinggalkan. Jangan sampai karena PSN, generasi mendatang merasa dirugikan secara ekologis,” pungkas Dr. Wihaji, menegaskan urgensi penerapan prinsip keadilan ekologis dalam setiap kebijakan pembangunan.

Disertasi Mohammad Saleh ini membuka babak baru dalam diskusi mengenai bagaimana pembangunan dapat berjalan selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan dan keadilan sosial, sebuah tantangan yang semakin mendesak untuk diatasi di era modern ini.

Pos terkait