Gaji Rp 250 Ribu Tertunggak 2 Bulan, PPPK Paruh Waktu Sukabumi Keluhkan SK Kontrak

Ribuan Guru PPPK Paruh Waktu di Sukabumi Terkatung-katung Tanpa Gaji dan SK

Sukabumi – Nasib ribuan guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi kini tengah dilanda ketidakpastian. Selama dua bulan berturut-turut, yakni Januari dan Februari 2026, mereka belum menerima hak gaji mereka. Lebih parah lagi, Surat Keputusan (SK) perjanjian kerja pun belum kunjung diterbitkan, menambah kompleksitas persoalan yang dihadapi para pendidik ini.

Kondisi ini tentu saja menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan para guru dan tenaga kependidikan. Selain menyangkut kepastian status kepegawaian, keterlambatan pembayaran gaji juga berdampak langsung pada kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Gaji yang diterima, bahkan ketika dibayarkan, diketahui sangat minim, berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp650 ribu per bulan, sebuah jumlah yang jauh dari kata layak untuk menopang kehidupan.

Dampak Ekonomi dan Solusi Terpaksa

Para guru yang merasakan langsung dampak dari situasi ini terpaksa mencari cara lain untuk menyambung hidup. Salah satunya adalah Asep (36), seorang guru PPPK Paruh Waktu yang harus memutar otak demi kelangsungan keluarganya.

“Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, saya terpaksa mencari penghasilan lain dengan berbisnis kecil-kecilan. Soalnya sampai sekarang gaji belum turun,” ujar Asep, menunjukkan kegelisahannya.
“Sementara kebutuhan rumah tangga terus berjalan. Mau tidak mau saya harus mencari cara lain supaya dapur tetap ngebul,” tambahnya dengan nada prihatin.

Meskipun dihadapkan pada keterbatasan finansial yang signifikan, semangat Asep dan rekan-rekannya untuk tetap menjalankan tugas mengajar patut diacungi jempol. Mereka memahami pentingnya keberlangsungan proses belajar mengajar bagi para siswa.

“Kami tetap masuk dan mengajar seperti biasa. Kasihan juga kalau anak-anak sampai terganggu proses belajarnya,” tegas Asep.
“Tapi kami juga berharap ada perhatian dan kepastian dari pemerintah terkait hak kami sebagai tenaga pendidik,” tuturnya, menyuarakan harapan kolektif.

Kekhawatiran Status Kepegawaian Akibat Ketiadaan SK

Senada dengan Asep, Eman (38), yang berprofesi sebagai tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu, mengungkapkan kekhawatiran yang sama. Belum diterimanya SK kontrak perjanjian kerja menjadi sumber kecemasan baginya dan rekan-rekannya.

Menurut Eman, SK kontrak adalah dokumen krusial yang menjadi dasar administrasi sekaligus penentu kepastian status kerja mereka. Tanpa dokumen ini, status kepegawaian mereka menjadi abu-abu, yang berujung pada ketidaktenangan dalam bekerja.

“Kami berharap pemerintah daerah bisa segera memberikan kejelasan, baik soal gaji maupun SK kontrak kerja. Karena itu menyangkut kepastian status kami. Kalau sudah jelas, kami juga bisa bekerja dengan lebih tenang dalam menjalankan tugas di lingkungan sekolah,” ungkap Eman, menekankan urgensi penerbitan SK.

Tuntutan Kesejahteraan dan Data Anggota

Permasalahan keterlambatan gaji dan ketiadaan SK ini bukanlah isu baru. Pada Januari 2026, para guru PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi telah menyuarakan tuntutan mereka terkait kesejahteraan. Kesejahteraan yang dimaksud terutama berfokus pada persoalan gaji yang dinilai jauh dari kata layak.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah guru dan tenaga teknis kependidikan yang berstatus PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi diperkirakan mencapai hampir 4.000 orang. Dari ribuan tenaga pendidik ini, besaran gaji tertinggi yang diterima hanya berkisar Rp650 ribu per bulan. Angka ini sangat kontras dengan gaji terendah yang diterima oleh tenaga teknis kependidikan, yang hanya sekitar Rp250 ribu per bulan. Perbedaan nominal gaji ini semakin memperparah kondisi kesejahteraan mereka.

Pihak terkait terus berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengenai kronologi keterlambatan pembayaran gaji dan penerbitan SK kontrak bagi para PPPK Paruh Waktu ini. Diharapkan, ada solusi konkret dan segera yang dapat diberikan agar para pendidik ini dapat kembali fokus pada tugas mulia mereka mencerdaskan anak bangsa tanpa dibayangi keresahan finansial dan ketidakpastian status.

Pos terkait