Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2026
Jakarta – Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akan ditiadakan sementara selama periode Libur Lebaran 2026. Pemberlakuan ini bertujuan untuk memberikan kelancaran bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik maupun berlibur di momen Idulfitri.
Peniadaan aturan ganjil genap ini akan berlaku mulai tanggal 18 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026. Tanggal 23 Maret 2026 sendiri bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama, yang merupakan hari libur nasional. Setelah periode tersebut berakhir, tepatnya pada tanggal 25 Maret 2026, sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan secara normal sesuai jadwal yang berlaku.
Seorang pejabat dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengkonfirmasi bahwa selama periode libur tersebut, seluruh kendaraan, baik yang memiliki nomor polisi ganjil maupun genap, diizinkan untuk melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan ganjil genap. “Iya, Rabu 18 Maret sampai Selasa 24 Maret 2026 tidak ada ganjil genap,” ujar Ojo dalam keterangannya pada Selasa, 10 Maret 2026.
Beliau menjelaskan bahwa alasan utama di balik kebijakan peniadaan sementara ini adalah untuk mengakomodasi momentum libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan dengan hari besar keagamaan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan yang mungkin timbul akibat lonjakan kendaraan selama periode libur panjang tersebut.
Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta sendiri didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama ibu kota, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara dan mengurangi kemacetan.
Bagi para pelanggar aturan ganjil genap, sanksi yang berlaku mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya meliputi denda maksimal sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan. Penindakan terhadap pelanggar saat ini telah didukung oleh sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik strategis di Jakarta.
Daftar Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap
Secara umum, aturan ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan utama di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Berikut adalah rinciannya:
1. Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
2. Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
3. Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
4. Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Rute Ganjil Genap di Akses Gerbang Tol
Selain di jalan-jalan protokol, aturan ganjil genap juga diterapkan di sejumlah akses menuju dan dari gerbang tol dalam kota. Terdapat sekitar 28 titik akses gerbang tol yang menjadi area penerapan aturan ini. Pengendara sangat disarankan untuk memperhatikan pelat nomor kendaraan mereka sebelum melewati kawasan-kawasan ini. Berikut adalah beberapa rute penting yang perlu menjadi perhatian:
- Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Rute dari Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Rute dari Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Rute dari Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Rute dari Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Rute dari Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan
- Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Rute dari Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Rute dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Rute dari Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Rute dari Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Rute dari Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Rute dari Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Rute dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Rute dari Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Rute dari Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Rute dari Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Rute dari Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Rute dari Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Rute dari Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Rute dari Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Dengan peniadaan sementara ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan libur Lebaran dengan lebih nyaman dan lancar, tanpa perlu khawatir mengenai pembatasan kendaraan ganjil genap.




