GKR Timoer Ganggu Penyerahan SK Fadli Zon di Keraton Solo, Tedjowulan Soroti Adab

Pengunjuk Rasa Mengganggu Penyerahan SK di Keraton Solo

Pada hari Minggu (18/1/2026), terjadi peristiwa yang menarik perhatian publik saat acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan kepada Panembahan Agung Tedjowulan di Keraton Solo. Acara tersebut berlangsung di Sasana Sewoko, dan menjadi momen penting dalam konteks pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Dalam acara tersebut, GKRP Timoer Rumbai Dewayani mengambil alih podium dan mengganggu prosesi penyerahan SK. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap penunjukan Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Hal ini memicu reaksi dari pihak terkait, termasuk Juru Bicara Tedjowulan, Pakoenegoro.

Respons dari Juru Bicara Tedjowulan

Pakoenegoro menyatakan bahwa pihaknya menghormati kebebasan berpendapat. Namun, ia menyesalkan tindakan yang dilakukan dengan cara mengganggu acara resmi pemerintah. Ia menjelaskan bahwa Panembahan Agung Tedjowulan menghargai hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat, tetapi menekankan pentingnya mematuhi adab dan norma sosial yang berlaku.

“Sehingga beliau menyampaikan penyampaian pendapat bisa disampaikan dengan baik sesuai dengan adab, norma sosial yang berlaku umum serta adat istiadat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang menjadi pusat budaya di Jawa Tengah,” ujar Pakoenegoro.

Perbedaan Pendapat tentang Hak Pemanfaatan Keraton

Peristiwa ini bermula dari penolakan kubu GKRP Timoer terhadap penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai penanggung jawab pemanfaatan keraton. Mereka bersikeras bahwa Keraton Solo adalah milik adat, bukan milik negara. Hal ini memicu ketegangan antara kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) dan pendukung PB XIV Purbaya.

Ketegangan semakin memuncak saat terjadi saling dorong di pintu Kori Gajahan. Kubu Rumbai menganggap bahwa keraton tidak boleh diambil alih oleh seseorang yang dianggap tidak memiliki hak untuk itu.

Informasi Tambahan dari Selebaran

Selama acara, beredar selebaran berisi permohonan keberatan atas keputusan pemerintah terkait pengelolaan Keraton Kasunanan Solo. Selebaran tebal ini dibagikan kepada tamu undangan yang hadir. Meskipun sempat diterima oleh sejumlah undangan, selebaran tersebut kemudian langsung ditarik kembali oleh beberapa orang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, selebaran tersebut merupakan nota keberatan yang dikeluarkan oleh kuasa hukum PB XIV Purbaya, Teguh Satya Bhakti. Ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai otoritas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keraton.

Kesimpulan

Peristiwa ini menunjukkan kompleksitas dalam hubungan antara pemerintah dan komunitas adat terkait pengelolaan keraton. Penolakan terhadap penunjukan Tedjowulan mencerminkan perbedaan pandangan tentang hak dan tanggung jawab dalam pengelolaan warisan budaya. Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk menjaga harmonisasi dan saling menghormati dalam menyampaikan pendapat serta menjalankan norma yang berlaku.

Pos terkait