Kehadiran dan Penghormatan yang Tak Terduga
Viralnya momen di mana pimpinan Padepokan Padang Ati di Pekalongan, Abdul Khalim Fadlun (AKF) atau lebih dikenal sebagai Gus Lim, ditangisi oleh para santrinya saat ditangkap oleh polisi menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Meski terbukti melakukan tindakan tidak terpuji, banyak murid tetap menghormati AKF dengan cara yang tak biasa.
Pada video yang viral, terlihat AKF mengenakan baju dan peci putih berjalan sambil diiringi oleh penyidik kepolisian. Saat sedang menuju ke mobil, ia dihampiri oleh sejumlah pria yang diduga adalah murid-muridnya. Mereka bergantian mencium tangan AKF, sementara beberapa di antaranya menangis sembari terisak. Gerombolan ini tampak tidak rela melihat AKF harus mendekam di penjara.
Penyidik Mengungkap Fakta Mengejutkan
Meskipun para santri tidak merasa puas dengan penetapan tersangka terhadap AKF, penyidik telah membongkar fakta penting. Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihak penyidik memeriksa sejumlah saksi korban dan ahli, serta mengumpulkan barang bukti pendukung.
“Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga, terduga pelaku mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Setiyanto.
Saat ini, penyidik telah mengantongi alat bukti seperti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta pakaian korban yang digunakan saat peristiwa terjadi. Selain itu, polisi juga telah mencatat enam santriwati yang memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam kasus ini. Penyidik menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
Modus Tindakan yang Menyedihkan
Modus yang digunakan oleh AKF untuk mencabuli santriwati pun akhirnya terungkap. Pengacara para korban, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa para korban yang diduga dicabuli dan dilecehkan AKF mengalami trauma berat. Hal ini karena mereka memendam rasa sakit tersebut selama bertahun-tahun.
“Kalau dari keterangan korban itu terjadi dalam kurun waktu lama, mulai tahun 2008 sampai sekitar 2024 atau 2025,” kata Ahmad Fauzi.
Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan modus keji AKF mencabuli santriwatinya. Pelaku menggunakan kekuasaannya sebagai pemilik padepokan untuk mencuci otak para korban. “Modus yang digunakan itu menggunakan kekuasaannya sebagai seorang guru atau kiai. Jadi bagaimana dia memengaruhi korban dengan mengatakan ‘kamu sudah nikah hakikot dengan saya’. Itu kalau keterangan korban,” imbuh Fauzi.
Usia Korban yang Beragam
Diungkap Fauzi, usia korban yang diduga dilecehkan AKF beragam. Kabarnya ada korban yang saat dilecehkan Kiai AKF masih berumur 14 tahun. “Kalau beberapa kali ya itu sulit untuk bisa diidentifikasi kembali karena kejadian sudah cukup lama. Tapi prinsipnya korban sudah memberikan keterangan di Polres Pekalongan, telah terjadi pelecehan seksual beberapa kali kepada korban. Yang terakhir itu korban saat ini masih berusia 17 tahun,” ungkap Fauzi.
[DIGITAL-0]
“Dari informasi yang beredar itu banyak korban, tapi belum bisa kita verifikasi. Tapi pada prinsipnya kita siap untuk mendampingi apabila terdapat korban yang hendak melapor lagi terduga pelaku,” sambungnya.
Tanggung Jawab dan Langkah Berikutnya
Penyidik menegaskan bahwa AKF dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ini menunjukkan bahwa pihak berwenang serius menangani kasus ini dan akan menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama yang berada dalam posisi pengajar atau pemimpin, agar tidak menggunakan kekuasaan secara tidak wajar. Semua orang harus menjaga etika dan tanggung jawab dalam menjalankan perannya, terutama jika berkaitan dengan anak-anak dan remaja.






