Logo Nonhalal: Klarifikasi dan Upaya Sosialisasi BPJPH
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban pencantuman logo pada produk, baik yang berstatus halal maupun nonhalal. Kepala BPJPH, Haikal Hassan, mengungkapkan bahwa masih banyak kesalahpahaman dan persepsi keliru yang beredar di ranah media sosial terkait kebijakan ini. Ia menekankan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah untuk memperjelas pemahaman masyarakat tentang sertifikasi halal dan pelabelan produk.
“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha saat ini sedang kami upayakan sosialisasinya dengan baik. Hambatan di media sosial luar biasa, terutama karena kurangnya pemahaman,” ujar Haikal saat menghadiri rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Haikal menyayangkan adanya pihak-pihak yang sengaja memperkeruh suasana dan menyebarkan informasi yang salah mengenai kebijakan pemerintah ini. Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada pelarangan penjualan produk yang tidak memenuhi kriteria halal. Sebaliknya, negara hanya meminta adanya transparansi melalui pelabelan yang jelas.
“Sering digembar-gemborkan seolah-olah itu ilegal. Padahal berulang kali saya sampaikan, logo halal untuk produk halal dan logo nonhalal untuk produk nonhalal,” jelasnya.
Penjualan Produk Nonhalal Tetap Diperbolehkan dengan Syarat
Pernyataan Haikal ini secara tegas mengklarifikasi bahwa penjualan produk seperti daging babi, olahan babi, hingga minuman beralkohol tetap diperbolehkan di Indonesia. Namun, ada satu syarat krusial yang harus dipenuhi, yaitu pencantuman logo atau penandaan yang jelas bahwa produk tersebut berstatus nonhalal.
“Penjualan babi, babi panggang, alkohol itu sebenarnya tidak masalah, silakan saja. Negara hanya meminta dicantumkan bahwa produk tersebut nonhalal,” tegas Haikal.
Tujuan dari penandaan ini adalah untuk memberikan informasi yang akurat kepada konsumen, sehingga mereka dapat membuat pilihan yang sesuai dengan keyakinan dan preferensi mereka. Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan pasar yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Tantangan Sosialisasi di Era Digital
Meskipun demikian, Haikal mengakui bahwa tantangan terbesar dalam menyosialisasikan kebijakan ini datang dari derasnya arus informasi di media sosial. Platform digital sering kali menjadi arena pembentukan opini publik yang sangat cepat dan masif, dan terkadang informasi yang disajikan tidak sepenuhnya akurat atau bahkan menyesatkan.
“Media sosial itu luar biasa dan sering kali mereka berada dalam posisi ‘menang’. Karena itu, pelaksanaan tugas evaluasi, publikasi, koordinasi, harmonisasi, serta program Sehati terus kami perkuat,” tuturnya.
Untuk mengatasi hambatan ini, BPJPH terus memperkuat berbagai program dan strategi. Ini mencakup peningkatan kualitas evaluasi, optimalisasi publikasi informasi yang benar, penguatan koordinasi dengan berbagai pihak, serta harmonisasi kebijakan. Program “Sehati” (Sertifikasi Halal Terintegrasi) juga menjadi salah satu fokus utama dalam upaya mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal.
Membangun Ekosistem Produk Halal dan Nonhalal yang Sehat
Dalam upaya membangun ekosistem produk yang sehat, baik yang bersertifikat halal maupun yang tidak, BPJPH tidak bekerja sendiri. Haikal menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama strategis dengan 119 kabupaten di seluruh Indonesia.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembentukan satuan tugas di tingkat daerah hingga penyusunan peraturan daerah yang mendukung. BPJPH juga secara aktif menggandeng Kementerian Dalam Negeri. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 yang memungkinkan sertifikasi halal didukung oleh anggaran daerah.
“Kami siapkan ekosistemnya di 119 kabupaten, mulai dari satuan tugas hingga peraturan daerah. Kami juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri, karena dalam PP Nomor 25 Tahun 2025 sertifikasi halal dapat didukung dari anggaran daerah,” jelasnya.
Selain itu, BPJPH juga memastikan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan di tingkat daerah.
“Perda-nya kami libatkan semua, sampai tokoh-tokoh daerah pun kami ajak,” pungkasnya.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, BPJPH berharap dapat menciptakan pemahaman yang lebih baik di masyarakat dan memastikan bahwa semua pihak memahami peran dan kewajiban masing-masing dalam ekosistem produk halal dan nonhalal di Indonesia. Transparansi, edukasi, dan kerja sama menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan ini.





