Logo Nonhalal: Klarifikasi Penting Mengenai Kebijakan Penandaan Produk
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berupaya keras untuk menyosialisasikan kewajiban pencantuman logo nonhalal pada produk-produk yang tidak memenuhi kriteria kehalalan. Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menyoroti adanya persepsi yang keliru dan kesalahpahaman yang berkembang di ranah media sosial terkait kebijakan ini.
“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha saat ini sedang kami upayakan sosialisasinya dengan baik. Hambatan di media sosial luar biasa, terutama karena kurangnya pemahaman,” ujar Haikal dalam sebuah forum diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Ia menekankan bahwa kesalahpahaman ini sering kali diperburuk oleh pihak-pihak yang memiliki agenda untuk menentang kebijakan pemerintah.
Haikal menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak melarang penjualan produk yang tidak halal. Sebaliknya, penandaan logo nonhalal justru bertujuan untuk memberikan kejelasan informasi kepada konsumen. “Sering digembar-gemborkan seolah-olah itu ilegal. Padahal berulang kali saya sampaikan, logo halal untuk produk halal dan logo nonhalal untuk produk nonhalal,” jelasnya.
Penegasan ini sangat penting, terutama bagi produk-produk yang secara inheren tidak halal menurut syariat Islam, seperti daging babi dan minuman beralkohol. Haikal secara gamblang menyatakan bahwa penjualan produk-produk tersebut tetap diperbolehkan. “Penjualan babi, babi panggang, alkohol itu sebenarnya tidak masalah, silakan saja. Negara hanya meminta dicantumkan bahwa produk tersebut nonhalal,” tegasnya. Intinya, penandaan ini adalah bentuk transparansi dan hak konsumen untuk mengetahui secara pasti apa yang mereka konsumsi.
Namun, diakui oleh Haikal, tantangan terbesar dalam menyosialisasikan kebijakan ini datang dari dinamika media sosial. Ia menilai media sosial memiliki kekuatan luar biasa dalam membentuk opini publik secara masif dan cepat. “Media sosial itu luar biasa dan sering kali mereka berada dalam posisi ‘menang’. Karena itu, pelaksanaan tugas evaluasi, publikasi, koordinasi, harmonisasi, serta program Sehati terus kami perkuat,” tuturnya. BPJPH berkomitmen untuk terus memperkuat berbagai program dan strategi komunikasi guna mengatasi disinformasi yang beredar.
Membangun Ekosistem Halal dan Nonhalal yang Terintegrasi
Lebih lanjut, Haikal memaparkan upaya BPJPH dalam membangun ekosistem produk halal dan nonhalal yang terintegrasi di seluruh Indonesia. Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah menjalin kerja sama dengan 119 kabupaten di seluruh negeri.
“Kami siapkan ekosistemnya di 119 kabupaten, mulai dari satuan tugas hingga peraturan daerah. Kami juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri, karena dalam PP Nomor 25 Tahun 2025 sertifikasi halal dapat didukung dari anggaran daerah,” jelasnya. Keterlibatan pemerintah daerah melalui anggaran dan pembentukan satuan tugas diharapkan dapat mempercepat implementasi dan pengawasan kebijakan ini di tingkat lokal.
Kerja sama ini tidak hanya berhenti pada tingkat pemerintahan daerah, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan lainnya. BPJPH secara aktif merangkul berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh-tokoh daerah, untuk turut serta dalam mensukseskan program ini.
- Pembentukan Satuan Tugas: Pembentukan tim khusus di setiap kabupaten untuk menangani isu-isu terkait jaminan produk halal dan nonhalal.
- Penyusunan Peraturan Daerah (Perda): Memastikan adanya landasan hukum yang kuat di tingkat daerah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan.
- Pelibatan Tokoh Masyarakat: Mengajak tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas.
- Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri: Memanfaatkan dukungan anggaran daerah yang dimungkinkan oleh peraturan pemerintah untuk memperkuat infrastruktur dan program jaminan produk halal.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, BPJPH berupaya menciptakan pemahaman yang benar di masyarakat mengenai pentingnya penandaan produk halal dan nonhalal. Tujuannya adalah untuk melindungi hak konsumen, memastikan transparansi pasar, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua pelaku usaha, baik yang memproduksi produk halal maupun nonhalal.





