Perkara penetapan ahli waris almarhum Lina Jubaedah kembali menjadi perhatian masyarakat setelah resmi berjalan di Pengadilan Agama. Proses hukum ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan pihak-pihak yang terkait, seperti Teddy Pardiyana dan keluarga Sule.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menyampaikan bahwa perkara ini bukanlah gugatan warisan, tetapi hanya permohonan administratif terkait penetapan ahli waris. Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak bertujuan untuk membagi harta, melainkan hanya mengajukan status sebagai ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan gugatan warisan, melainkan permohonan penetapan ahli waris,” ujar Wati dalam tayangan YouTube Reyben Entertainment, Jumat (6/2/2026).
Sidang perdana perkara ini telah digelar pada 27 Januari dengan agenda pemanggilan para pihak. Teddy Pardiyana hadir melalui perwakilan kuasa hukumnya. Tahapan selanjutnya adalah mediasi yang dijadwalkan berlangsung selama 30 hari sesuai prosedur pengadilan. Namun, sampai saat ini belum ada kabar dari pihak termohon terkait pelaksanaan mediasi.
Beberapa isu mengenai keberadaan safety deposit box dan aset bernilai miliaran rupiah juga mencuat ke publik. Meski demikian, pihak Teddy Pardiyana mengaku tidak mengetahui secara detail tentang aset tersebut. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak menyentuh pembagian harta, tetapi hanya fokus pada penetapan ahli waris.
“Kami tidak menuntut objek warisan apa pun, yang kami ajukan hanya penetapan ahli waris,” tegas Wati.
Dalam permohonan tersebut, Teddy Pardiyana dan anaknya, Bintang, dimohonkan sebagai ahli waris almarhum Lina. Permohonan ini merujuk pada Kompilasi Hukum Islam yang mengatur siapa saja yang berhak menjadi ahli waris. Menurut aturan tersebut, suami yang ditinggalkan dan anak kandung termasuk dalam kategori ahli waris.
“Suami yang ditinggalkan dan anak kandung termasuk ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam,” jelas Wati.
Sementara itu, Bintang saat ini tinggal bersama Teddy Pardiyana di Bandung. Anak tersebut belum memulai aktivitas sekolah dasar. Hingga saat ini, belum ada komunikasi langsung antara pihak Teddy dengan keluarga Sule terkait proses mediasi. Perkara masih berjalan sesuai tahapan pengadilan.
Di tengah sorotan publik dan tekanan sosial, Teddy Pardiyana memilih untuk tetap menempuh jalur hukum. Ia menegaskan bahwa fokusnya adalah pada penetapan ahli waris tanpa menyentuh pembagian harta. Dengan langkah ini, ia berharap dapat menyelesaikan masalah secara hukum dan transparan.




