Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Alvi Maulana
Alvi Maulana (24), terdakwa pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Mojokerto yang diketuai oleh Jenny Tulak. Putusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim menyatakan Alvi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, PN Mojokerto, pada Senin (27/4/2026), majelis hakim menguraikan hal-hal yang memberatkan putusan. Salah satunya adalah perbuatan Alvi yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Ia memutilasi tubuh korban setelah korban meninggal dunia, sehingga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.
Alvi memutilasi tubuh kekasihnya menjadi sekitar 621 bagian, dan sebagian dari potongan tersebut dibuang ke kawasan hutan Pacet-Cangar. Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan hak asasi manusia.
Penasehat Hukum Akan Ajukan Banding
Penasehat hukum terdakwa, Edi Harianto, memastikan akan mengajukan banding terkait vonis tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, ia berharap upaya banding dapat mengubah putusan dan meringankan hukuman terdakwa.
Edi menyatakan bahwa ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Ia berharap dalam upaya banding nanti, terdakwa bisa mendapatkan perbaikan putusan. Selain itu, ia meyakini ada hal yang meringankan kliennya selama persidangan, seperti belum pernah dihukum.
Profil Hakim Jenny Tulak
Jenny Tulak SH MH adalah hakim di PN Mojokerto dengan jabatan Pembina Tk. I (IV/b). Sebelum bertugas di Mojokerto, dia pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku. Jenny dikenal sebagai hakim yang tegas dan memimpin berbagai perkara penting di PN Mojokerto.
Selain memimpin sidang mutilasi terdakwa Alvi, hakim Jenny juga pernah menyidangkan kasus aborsi yang melibatkan pasangan kekasih serta kasus perselingkuhan yang melibatkan eks ASN Mojokerto. Selain itu, Jenny aktif dalam kegiatan kedinasan, seperti mewakili Ketua PN Mojokerto dalam acara-acara formal hukum.
Kronologi Mutilasi yang Dilakukan Alvi
Fakta persidangan mengungkap detail mengerikan dari aksi kriminal ini. Alvi diketahui menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah rumah kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Meski sempat memiliki jeda waktu untuk mengurungkan niatnya, Alvi yang tersulut emosi akibat dimaki dan sempat terbentur pintu, justru mengambil pisau dapur.
Ia menikam bagian belakang leher korban hingga mengenai organ vital pernapasan. Berdasarkan hasil otopsi forensik, korban dipastikan meninggal dunia dengan cepat akibat luka tikaman tersebut. Namun, kekejaman Alvi berlanjut setelah korban tak bernyawa. Terdakwa memutilasi tubuh korban menjadi 621 bagian.
Sebagian potongan tubuh tersebut kemudian dibuang oleh terdakwa ke kawasan hutan yang menghubungkan Pacet (Mojokerto) menuju Cangar (Batu).
Tuntutan Penjara Seumur Hidup dan Permintaan Keringanan
Sebelumnya, Alvi dituntut seumur hidup oleh jaksa Kejari Mojokerto. Atas tuntutan itu, Alvi mengajukan pembelaan pada Senin (13/4/2026). Dalam materi Pledoi tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan terhadap kliennya.
Edi Harianto menilai bahwa fakta persidangan tidak membuktikan adanya pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan utama Pasal 459 KUH Pidana. Menurutnya, peristiwa ini terjadi akibat ekspresi emosional yang sangat ekstrem, di mana kejadian kepala Alvi terbentur pintu yang dibuka korban dan dimaki.
Oleh karena itu, ia meyakini bahwa pidana ini bukan pembunuhan yang direncanakan. Meskipun demikian, pihaknya menghormati keputusan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun. Namun, keputusan vonis mutlak berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.






