Harga Buyback Emas Antam 12 Jan 2026 & Pajaknya

Emas Antam: Lonjakan Harga Buyback dan Panduan Lengkap Transaksi Jual Kembali

Pada hari Senin, 12 Januari 2026, pasar emas kembali menunjukkan dinamikanya. Harga buyback atau jual kembali emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau yang akrab disapa Antam, mengalami lonjakan signifikan. Kenaikan sebesar Rp29.000 per gram membawa harga buyback emas Antam menyentuh angka Rp2.484.000 per gram. Pergerakan harga ini mencerminkan fluktuasi pasar emas global yang terus menarik perhatian investor dan masyarakat.

Emas Antam yang memenuhi kriteria untuk transaksi buyback adalah emas yang dilengkapi dengan sertifikat dari London Bullion Market Association (LBMA). Sertifikasi ini menjamin kualitas dan pengakuan emas Antam di pasar internasional. Dengan demikian, harga jual kembali emas batangan ANTAM LM mengikuti tren pergerakan harga emas dunia, menjadikannya aset yang likuid dan diakui secara global. Penting untuk dicatat bahwa harga jual kembali ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi emas Antam.

Memahami Konsep Buyback Emas

Secara sederhana, buyback emas adalah proses menjual kembali emas yang telah dimiliki. Transaksi ini bisa mencakup berbagai bentuk emas, mulai dari logam mulia, emas batangan, hingga perhiasan. Umumnya, harga yang ditawarkan saat buyback cenderung lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada saat transaksi dilakukan. Namun, strategi buyback tetap bisa mendatangkan keuntungan yang substansial, terutama jika terdapat selisih harga yang cukup besar antara harga jual awal dan harga buyback.

Aspek Pajak dalam Transaksi Buyback Emas

Dalam melakukan transaksi jual kembali emas ke Antam, terdapat ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh pelanggan.

Ketentuan Dokumen Identitas dan NPWP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah membawa perubahan penting. Kini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, sangat krusial bagi setiap pelanggan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas mereka, terutama NIK, dalam setiap transaksi yang dilakukan. Hal ini penting untuk kelancaran proses administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Simulasi Transaksi Buyback Emas Antam

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi keuntungan dan potongan yang ada, berikut adalah tabel simulasi transaksi buyback emas Antam pada hari Senin, 12 Januari 2026, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia. Simulasi ini memperhitungkan berat emas, taksiran harga buyback, PPh 22, bea meterai, dan perkiraan hasil bersih yang akan diterima.

Berat (gram)Taksiran BuybackPPh 22 (0,25%)MeteraiPerkiraan Hasil Bersih
0,5Rp1.242.000Rp1.242.000
1Rp2.484.000Rp2.484.000
2Rp4.968.000Rp4.968.000
5Rp12.420.000Rp12.420.000
10Rp24.840.000Rp62.100Rp10.000Rp24.767.900
50Rp124.200.000Rp310.500Rp10.000Rp123.879.500
100Rp248.400.000Rp621.000Rp10.000Rp247.769.000
500Rp1.242.000.000Rp3.105.000Rp10.000Rp1.238.885.000
1.000Rp2.484.000.000Rp6.210.000Rp10.000Rp2.477.780.000

Perlu dicatat bahwa dalam simulasi di atas, tarif PPh 22 yang dicantumkan adalah 0,25%. Namun, sesuai dengan peraturan yang berlaku, tarif PPh 22 untuk transaksi buyback emas batangan ke Antam adalah 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP, jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta. Simulasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum, namun detail perhitungan akhir akan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku saat transaksi dilakukan. Pengenaan bea meterai juga berlaku untuk transaksi dengan nilai tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan meningkatnya harga emas dan adanya kemudahan dalam proses buyback, emas Antam terus menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat Indonesia. Memahami berbagai aspek transaksi, mulai dari harga, regulasi, hingga perpajakan, akan membantu investor membuat keputusan yang tepat dan mengoptimalkan potensi keuntungan dari investasi emas mereka.

Pos terkait