Harga Emas Batangan Antam di Palembang Turun pada Hari Ini
Harga emas batangan produksi PT Antam di Kota Palembang tercatat mengalami penurunan pada hari ini, Senin (6/4/2026). Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya harga emas sempat stagnan dalam beberapa hari terakhir.
Harga emas Antam kini menyentuh angka Rp2.831.000 per gram, setelah dikenakan pajak PPh 0.25 persen, sehingga menjadi Rp2.838.078 per gram. Turun sebesar Rp26 ribu dari harga sebelumnya yang mencapai Rp2.857.000 per gram pada Kamis (2/4/2026).
Selain itu, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp27 ribu, dengan nilai saat ini berada di kisaran Rp2.550.000 per gram.
Pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia biasanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Dengan adanya penurunan ini, para pembeli dan investor perlu memperhatikan perubahan harga secara berkala untuk mengambil keputusan investasi yang tepat.
Rincian Harga Emas Antam di Palembang
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam di Kota Palembang untuk berbagai ukuran:
- 0,5 gram: Rp1.465.500. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.469.164
- 1 gram: Rp2.831.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.838.078
- 2 gram: Rp5.612.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5.626.030
- 3 gram: Rp8.400.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp8.421.000
- 5 gram: Rp13.970.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp14.004.925
- 10 gram: Rp27.860.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp27.929.650
- 25 gram: Rp69.485.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp69.658.713
- 50 gram: Rp138.805.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp139.152.013
- 100 gram: Rp277.460.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp278.153.650
- 250 gram: Rp693.340.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp695.073.350
- 500 gram: Rp1.386.400.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.389.866.000
- 1000 gram: Rp2.771.600.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.778.529.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
– 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
– 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
– 1,5 persen bagi pemilik NPWP
– 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.





