Hoaks: Program Pemutihan Sertifikat Tanah Gratis 2026



Beberapa akun media sosial seperti Facebook menyebarkan informasi mengenai program pemutihan sertifikat tanah gratis yang akan berlaku pada tahun 2026. Informasi ini menawarkan layanan pembuatan dan balik nama sertifikat tanah secara gratis, serta penghapusan pajak tanah dan denda yang terlewat. Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh tim investigasi, informasi tersebut ternyata palsu dan merupakan modus penipuan.

Narasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa program pemutihan sertifikat tanah gratis kini resmi dibuka dan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus legalitas tanah tanpa biaya. Narasi ini disertai dengan gambar yang menampilkan teks seperti:

PEMUTIHANN SERTIFIKAT TANAH 2026

gratis pembuatan sertifikat

gratis balik nama sertifikat

gratis pajak tanah & denda yang lewat

dll

Setelah dilakukan pemeriksaan, informasi tersebut tidak berasal dari akun resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Akun-akun yang menyebarkan informasi ini diduga adalah akun palsu atau tidak resmi.

Kementerian ATR/BPN melalui akun Instagram resmi mereka memberikan peringatan kepada masyarakat agar waspada terhadap informasi palsu yang dapat memicu tindakan penipuan. Dalam pesannya, mereka menulis:

“Bersama ini kami informasikan untuk selalu waspada terkait informasi palsu atau hoaks yang memicu penipuan.”

“Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang berkedok pengurusan sertifikat tanah gratis.”

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menjelaskan bahwa informasi resmi mengenai biaya pengurusan sertifikat tanah dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini menjadi salah satu platform resmi yang digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan terkait sertifikat tanah.

Sebagai tambahan, jenis dan tarif layanan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian ATR/BPN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kejelasan bagi masyarakat dalam mengajukan pengurusan sertifikat tanah.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tentang program pemutihan sertifikat tanah gratis 2026 yang beredar di Facebook adalah hoaks. Informasi tersebut tidak berasal dari akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan hanya mengandalkan informasi resmi yang tersedia melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau akun resmi institusi terkait.

Kementerian ATR/BPN terus melakukan upaya untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan yang benar-benar resmi dan aman.

Pos terkait