Hukuman 7 tahun dinilai terlalu berat, Ammar Zoni disarankan banding

Penilaian Praktisi Hukum Terhadap Vonis Ammar Zoni

Praktisi hukum, Tommy Tri Yunanto, menyampaikan pendapatnya mengenai vonis yang diberikan kepada aktor Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada awal tahun 2025. Menurutnya, vonis yang diberikan dinilai terlalu berat.

Tommy menekankan bahwa majelis hakim seharusnya tidak hanya fokus pada satu pihak, tetapi juga mempertimbangkan faktor sistem dan pihak lain yang memiliki tanggung jawab atas keamanan di dalam lapas. Ia menyoroti bahwa peredaran narkoba di lingkungan tertutup seperti penjara tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak lain.

“Kalau ada satu peredaran di dalam lapas terus orang itu dihukum, yang salah siapa? Itu kata kuncinya. Kalau yang salah dan yang divonis cuma Ammar Zoni, tentu ini sangat nggak adil. Kenapa? Karena ada beberapa pihak di dalam proses di situ kalau sampai ada peredaran,” ujarnya.

Menurut Tommy, keberadaan narkoba di dalam lapas harus menjadi perhatian serius dengan menyeret semua pihak yang terlibat. Jika narkoba bisa masuk ke dalam lapas, hal itu menunjukkan adanya kesalahan dalam pengawasan lapas.

Ia menilai, tanggung jawab atas kesalahan ini tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada satu pihak saja. Apabila hanya satu pihak saja yang dihukum tanpa mengusut jaringan yang lebih luas, keadilan dinilai belum sepenuhnya dapat ditegakkan.

Tommy menekankan penting untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam menjaga dan memastikan keamanan di dalam lapas.

“Nah, sekarang di dalam lapas harus diselesaikan dulu ya, harus diselesaikan dulu kenapa bisa terjadi hal tersebut. Siapa saja orang yang berkaitan, sampai di ujungnya. Kalau memang itu nggak bisa dipecahkan, apa harus dihukum selama itu (sampai 7 tahun)?,” ujarnya.

Selain itu, Tommy juga menyoroti rekam jejak Ammar Zoni yang selama ini dikenal sebagai pengguna narkoba, bukan sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Menurutnya, perubahan status dari pengguna menjadi pengedar di dalam lapas menimbulkan pertanyaan besar terkait pihak yang mendukung atau memfasilitasi aktivitas tersebut.

“Kita lihat residivis narkobanya Ammar Zoni itu sudah ada historikal bukan pengedar, tapi pemakai. Kalau di dalam dia jadi pengedar, ini pertanyaan besar. Siapa penyokongnya?,” ujarnya.

Tommy berharap Ammar Zoni segera menempuh upaya hukum banding. Dengan harapan, majelis hakim dapat benar-benar mempertimbangkan rasa keadilan.

“Saya berharap Ammar Zoni segera melakukan banding, memohon lagi kepada pihak pengadilan untuk bisa meminta satu keadilan. Semoga saja di banding nanti mendapatkan hakim yang benar-benar punya empati,” katanya.

Pos terkait