Penipuan Dokumen Kependudukan oleh WNA Asal Tiongkok di Makassar
Kantor Imigrasi Makassar berhasil menggagalkan upaya penipuan dokumen negara yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kasus ini menunjukkan adanya tindakan ilegal dalam pengajuan paspor dan pemalsuan data kependudukan.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini bermula saat seorang pria yang mengaku bernama AT datang ke Kantor Imigrasi Makassar untuk mengajukan paspor. Namun, petugas mencurigai karena pemohon tidak fasih berbahasa Indonesia. Kecurigaan tersebut terbukti setelah sistem pemindaian menemukan kecocokan data biometrik antara pemohon dengan data WNA asal RRT atas nama LJ.
Mengetahui dirinya sedang dalam pemeriksaan mendalam, pemohon berinisial LJ melarikan diri dari ruang tunggu pelayanan sebelum pemeriksaan selesai. Hal ini memicu investigasi lebih lanjut oleh pihak imigrasi.
Pemeriksaan dan Koordinasi dengan Disdukcapil
Berdasarkan pengecekan sistem, diketahui bahwa LJ adalah warga negara RRT. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya manipulasi data kependudukan yang sistematis. Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar memastikan bahwa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AT adalah tidak sah.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Abdi Widodo Subagio menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Februari 2026 lalu. “Perkara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulsel untuk penerbitan SPDP dan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat ini, barang bukti berupa fotocopy dokumen palsu, rekaman CCTV, dan data perlintasan telah diamankan. Meskipun keberadaan LJ saat ini belum diketahui, pihak Imigrasi telah memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan daftar cekal untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.
Pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan apresiasi bagi petugas yang mengidentifikasi pemalsuan dokumen ini dan menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pemalsuan identitas yang merusak integritas dokumen negara.
“Kami telah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat proses verifikasi faktual terhadap dokumen kependudukan,” ujar Hendarsam Marantoko. Ia menambahkan, “Imigrasi akan menindak tegas segala bentuk upaya pemberian data tidak sah demi memperoleh dokumen perjalanan RI, utamanya kepada pihak yang mencoba mengelabui hukum keimigrasian kita, demi menjaga kedaulatan serta keamanan nasional.”
Imbauan kepada Masyarakat
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan paspor dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait keberadaan orang asing di lingkungannya. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem administrasi keimigrasian Indonesia.





