Upaya Inara Rusli Meraih Perdamaian Kasus Perzinahan, Demi Kemanusiaan dan Masa Depan Anak
Inara Rusli tengah berupaya keras untuk menempuh jalur perdamaian dengan Wardatina Mawa, istri sah dari Insanul Fahmi, pria yang diakui menjalin hubungan dengannya. Keputusan Inara untuk mencari jalan damai ini muncul di tengah laporan perzinahan yang dilayangkan oleh Mawa.
Pihak Inara Rusli, melalui kuasa hukumnya, telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1/2026) dengan tujuan mengajukan permohonan restorative justice atau keadilan restoratif. Langkah ini menunjukkan tekad kuat Inara untuk menyelesaikan perselisihan ini melalui mediasi, bukan melalui proses pengadilan yang panjang.
Namun, upaya Inara untuk meraih perdamaian tampaknya tidak berjalan mulus. Pihak Wardatina Mawa secara tegas menunjukkan penolakan terhadap ajakan damai tersebut. Meskipun demikian, Inara Rusli dan tim kuasa hukumnya tidak gentar dan memilih untuk tetap “ngotot” menempuh jalur kekeluargaan.
Tekad Kuat Inara untuk Mediasi
Daru Quthny, kuasa hukum Inara Rusli, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke unit Renakta Polda Metro Jaya adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terkait sikap pihak lawan. “Kami meminta perlindungan hukum serta konsultasi supaya bisa terwujudnya restorative justice,” ungkap Daru.
Pihak Inara Rusli menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur hanya karena satu penolakan. Daru menyampaikan bahwa kliennya memiliki tekad yang sangat kuat untuk mengakhiri perselisihan ini di meja mediasi daripada di meja hijau. Keinginan ini diklaim muncul secara organik dari lubuk hati Inara Rusli sendiri, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
“Jadi tetap dari pihak Inara kukuh berkeinginan untuk bisa terlaksananya restorative justice atau perdamaian. Seperti apa keinginan Mawa, kita juga belum tahu, untuk bisa terealisasinya hal tersebut,” tambah Daru. Ia juga memastikan bahwa langkah ini murni inisiatif kliennya. “Kami kuasa hukum hanya menjalankan apa yang menjadi keinginan dari diri dia tanpa ada intervensi apapun,” ucapnya.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Nasib Anak-Anak
Daru Quthny membeberkan bahwa ada pertimbangan yang jauh lebih besar di balik kegigihan mereka meminta damai, yakni soal masa depan anak-anak. “Ya, kita tetap masih berupaya dan berusaha, memang kita juga intinya bagaimanapun caranya, kita tetap harus mengupayakan,” ucapnya.
Menurutnya, konflik hukum yang berlarut-larut hanya akan memberikan dampak negatif bagi psikologis dan masa depan buah hati Inara. “Ini kan masih ada kaitannya dengan masa depan anak juga. Jadi kita akan berusaha. Dan kami, kuasa hukum Inara yakin, Insyaallah akan terjadi perdamaian,” tuturnya.
Hingga saat ini, diakui bahwa belum ada komunikasi personal yang terjalin antara Inara Rusli dan Mawa, baik secara langsung maupun antar pengacara. Pihak Inara Rusli pun kini menggantungkan harapan pada pihak kepolisian untuk bisa menjembatani kedua belah pihak yang sedang berseteru ini.
“Kami dalam hal ini masih meminta dibantu pihak Renakta supaya bisa menjembatani. Karena memang laporan Mawa ke Renakta,” tegas Daru. Ia menambahkan bahwa pertemuan baru bisa terlaksana jika ada sinyal positif. ” Insyaallah tapi setelah nanti ada green light-nya. Karena kita juga belum berkomunikasi dengan pengacara daripada Mawa,” ucapnya.
Konsekuensi Hukum Jika Perdamaian Gagal
Daru menyadari sepenuhnya bahwa jika Mawa tetap pada pendiriannya untuk menolak damai, maka proses hukum akan terus bergulir. Ia menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
“Ya konsekuensi kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Itu hak prerogatif penyidik di Renakta Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum Dedi DJ memberikan analisis mengenai posisi Inara Rusli dalam kasus ini. Menurutnya, klaim pernikahan siri yang diungkapkan oleh Insanul Fahmi tidak akan mampu melindungi Inara Rusli dari ancaman pidana Pasal 284 KUHP. Ia menegaskan bahwa hukum pidana fokus pada status pernikahan yang tercatat secara resmi, bukan hubungan yang tidak diakui negara.
“Perzinaan itu kan diatur di dalam pasal 284 KUHP yang isinya mengatakan demikian. ‘setiap orang laki-laki atau perempuan yang melakukan perzinaan atau dengan wanita yang bukan istrinya atau sebaliknya dengan laki-laki yang bukan istrinya, maka dia dikategorikan masuk perbuatan overspell ya gitu loh perzinahan gitu.’”
Dedi DJ juga menambahkan bahwa bukti berupa rekaman CCTV akan sangat menentukan arah penyelidikan. “Jika ada CCTV, CCTV-nya mereka berhubungan intim ya kan, itu sudah otomatis petunjuk awal. Kemudian nanti akan ditanya keterangan si terdakwa ini bagaimana dia melakukan hubungan intim ini kan seperti apa, di situ nanti akan ketahuan semua,” ucapnya.
Menurut Dedi DJ, peluang naiknya status hukum dari penyelidikan ke penyidikan juga sangat besar apabila bukti tersebut dianggap valid oleh penyidik. “Tapi paling tidak dengan bukti CCTV yang clear, yang jelas, di mana ada video perbuatan tersebut, perbuatan intim tersebut. itu saya pikir udah kans-nya untuk menaikkan status dari penyelidikan penyidikan jadi tersangka itu kansnya besar,” jelasnya.





