Sorotan Kuasa Hukum Indobuildco Terhadap Rencana Eksekusi Hotel Sultan
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, secara tegas menyuarakan keberatan atas rencana pelaksanaan eksekusi terhadap Hotel Sultan yang tengah digagas oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Menurut Hamdan, terdapat indikasi perbedaan perlakuan yang mencolok di hadapan hukum antara kliennya dengan kedua lembaga negara tersebut terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Ia berpendapat bahwa rencana eksekusi yang akan dilakukan tersebut didasarkan pada putusan serta merta dan proses aanmaning yang dinilainya cacat secara hukum, sehingga tidak seharusnya dapat dilaksanakan.
Hamdan Zoelva menekankan bahwa jauh sebelum putusan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst diterbitkan oleh Kemensetneg, telah ada putusan provisi nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024. Putusan provisi ini secara jelas memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK untuk menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Hotel Sultan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, ironisnya, putusan provisi yang menguntungkan kliennya ini tidak dilaksanakan oleh pihak Kemensetneg dan PPK GBK selama berbulan-bulan.
Kontras dengan penundaan pelaksanaan putusan provisi tersebut, Hamdan menyoroti kecepatan luar biasa yang ditunjukkan oleh Kemensetneg dan PPKGBK ketika mereka mendapatkan izin untuk mengeksekusi lahan Hotel Sultan. Izin ini diperoleh setelah mereka mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang dikeluarkan pada 28 November 2025.
Proses perizinan tersebut berjalan sangat cepat, terbukti dengan diterbitkannya penetapan eksekusi dan aanmaning pertama pada tanggal 26 Januari 2026, serta penjadwalan aanmaning kedua pada tanggal 9 Februari 2026. Sebagai catatan, aanmaning merupakan teguran resmi dari pengadilan yang ditujukan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela dalam tenggat waktu yang ditentukan, umumnya selama delapan hari.
“Ini menunjukkan adanya perlakuan yang sangat berbeda. Putusan provisi yang jelas-jelas menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses dengan kecepatan yang sangat tinggi,” ujar Hamdan dengan nada prihatin.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyampaikan pandangannya bahwa rencana eksekusi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia berargumen bahwa putusan serta merta dan aanmaning yang menjadi dasar eksekusi tersebut cacat hukum. Alasannya, putusan serta merta tersebut tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap, yang sebelumnya menyatakan bahwa tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No.27 Gelora bukanlah milik PT Indobuildco. Lebih lanjut, HGB tersebut dinilai telah dibatalkan dan dinyatakan gugur karena penjatuhan putusan serta merta tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2020.
Selain itu, Hamdan menegaskan bahwa kliennya saat ini masih menempuh upaya hukum banding dan mengajukan perlawanan atau partij verzet. Hal ini menunjukkan bahwa perkara sengketa lahan Hotel Sultan ini belum selesai secara hukum. Oleh karena itu, Hamdan mendesak para aparat peradilan untuk senantiasa konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum, terutama dalam menangani persoalan lahan Hotel Sultan.
“Jika putusan provisi yang memiliki kekuatan eksekutorial saja tidak dijalankan, namun putusan serta merta yang jelas cacat hukum justru dipaksakan pelaksanaannya, maka ini jelas-jelas mencederai prinsip persamaan di muka umum,” tegasnya.
Persiapan Pemerintah Menjelang Pengambilalihan Hotel Sultan
Di sisi lain, pemerintah, melalui Kemensetneg dan PPKGBK, telah mempersiapkan berbagai langkah menyusul rencana pengambilalihan tanah dan bangunan di kawasan Hotel Sultan dari PT Indobuildco, yang sebelumnya berperan sebagai pengelola. Salah satu persiapan konkret yang telah dilakukan adalah pembentukan posko layanan yang ditujukan bagi karyawan, vendor, serta pihak-pihak terkait lainnya dari eks Hotel Sultan, apartemen, dan ballroom. Posko ini berlokasi di kawasan Blok 15 GBK, Senayan, Jakarta, tepatnya di seberang Istora Senayan GBK.
Posko tersebut mulai beroperasi pada Rabu, 4 Februari 2026, dan dibuka menyusul rencana eksekusi atau pengosongan bangunan hotel, apartemen, dan ballroom yang berada di dalam area Blok 15 GBK dalam waktu dekat. Tujuan utama dibukanya posko ini adalah untuk memberikan informasi dan layanan konsultasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai kelanjutan operasional mereka setelah tanah dan bangunan tersebut secara resmi dikuasai dan diambilalih oleh negara, dalam hal ini oleh Kemensetneg melalui PPK-GBK.
Di dalam posko tersebut, akan tersedia setidaknya tujuh petugas yang siap memberikan informasi dan layanan konsultasi. Selain itu, terdapat pula ruang konsultasi tertutup dan ruang VIP yang telah disediakan. Pada tahap awal, posko ini direncanakan akan beroperasi selama sepuluh hari.
Direktur Utama PPK-GBK, Rakhmadi Afif Kusumo, yang akrab disapa Adi, menjelaskan bahwa pihaknya sangat berkepentingan untuk mendapatkan data yang lebih rinci mengenai jumlah karyawan tetap, pekerja harian lepas, serta penyedia barang dan jasa yang terkait dengan operasional Hotel Sultan. Data ini nantinya akan dicocokkan dan dianalisis lebih lanjut untuk memahami hubungan kontraktual yang ada.
Oleh karena itu, Adi mengimbau agar para karyawan, vendor, penyewa komersial/event organizer, tenant/supplier, dan penyewa apartemen/tamu hotel yang berencana mengunjungi posko untuk membawa dokumen asli yang dapat membuktikan status dan kepentingan mereka di hotel, apartemen, dan ballroom tersebut. Hal ini penting mengingat informasi yang telah diterima oleh PPK-GBK mengenai hal tersebut hingga kini masih sangat terbatas.
Adi menegaskan komitmennya untuk merangkul seluruh karyawan dan tenaga kerja yang terlibat di hotel, apartemen, maupun ballroom. “Arahan dari Bapak Presiden kepada Bapak Menteri (Sekretaris Negara), kepada saya juga langsung, kita ingin memastikan bagaimana kita bisa merangkul seluruh karyawan, tenaga kerja yang ada agar kita bisa ajak untuk membangun bangsa dan negara dan ikut bekerja lagi bersama kita,” ujar Adi dalam sebuah konferensi pers di Posko Pelayanan Blok 15 GBK, Senayan Jakarta, pada Selasa, 3 Februari 2026.
Jam Operasional dan Dokumen yang Diperlukan
Posko layanan ini akan dibuka setiap hari mulai pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB selama sepuluh hari operasionalnya. Posko ini siap melayani informasi dan konsultasi bagi enam kategori pihak, yaitu:
- Karyawan Hotel & Apartemen
- Tenant/Penyewa Komersial
- Penyewa Apartemen/Penghuni
- Penyewa Event/Ballroom
- Vendor/Mitra Operasional
- Pemilik Lama/Pengelola Lama
Para pengunjung yang datang diwajibkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen penting, antara lain:
- Identitas diri (KTP/Paspor)
- Dokumen perjanjian/kontrak yang relevan
- Bukti pendukung terkait pengaduan atau klaim
- Surat kuasa, apabila mewakili pihak lain
Setiap pengunjung wajib melalui proses registrasi dan mengikuti arahan antrean serta petugas. Selain itu, pengunjung dilarang melakukan perekaman di seluruh area posko.
Alur Pelayanan di Posko
Proses pelayanan di posko ini dirancang untuk efisien dan terstruktur:
- Meja Penerimaan: Pengunjung pertama kali melapor ke meja penerimaan (security), mengambil nomor antrean, dan mengisi formulir sesuai dengan kategori layanan yang dibutuhkan.
- Pengisian Formulir: Pengunjung mengisi formulir di ruang tunggu untuk melengkapi data dan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Ruang Pelayanan: Setelah nomor antrean dipanggil, pengunjung masuk ke ruang pelayanan.
- Verifikasi Dokumen: Petugas akan melakukan verifikasi dan registrasi dokumen yang dibawa pengunjung. Laporan akan dicatat dan kelengkapan administrasi akan diverifikasi.
- Pencatatan Resmi: Pengunjung akan menerima Nomor Registrasi dan tanda terima sebagai bukti resmi pencatatan di posko.
- Konsultasi Lanjutan (jika diperlukan): Proses pelayanan dianggap selesai setelah tahapan kelima. Konsultasi khusus akan dijadwalkan lebih lanjut atas arahan petugas jika memang diperlukan.
Latar Belakang Polemik Hotel Sultan
Polemik yang melibatkan Hotel Sultan di Jakarta merupakan sengketa hukum yang telah berlangsung lama antara pemerintah dan PT Indobuildco, perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha Pontjo Sutowo. Inti dari sengketa ini adalah mengenai hak pengelolaan lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Hingga akhir tahun 2025, kasus ini terus bergulir dengan adanya putusan pengadilan yang terkadang saling bertentangan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan pengosongan, sementara di sisi lain, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sempat membatalkan keputusan pengosongan tersebut.
Hotel Sultan didirikan di atas lahan milik negara yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Sejak era 1970-an, pengelolaan hotel ini telah dipercayakan kepada PT Indobuildco. Hak Guna Bangunan (HGB) yang awalnya diberikan kepada Indobuildco telah berakhir pada tahun 2006, namun perusahaan tersebut terus melanjutkan pengelolaan hotel. Pemerintah, melalui Kemensetneg dan PPKGBK, telah berulang kali menuntut pengembalian lahan, sementara PT Indobuildco mengajukan gugatan balik terhadap upaya pemerintah tersebut.





