Kehadiran Indonesia dalam Pertemuan AWGIPC 78: Langkah Strategis untuk Keadilan Royalti Digital
Bali, Kuta – Dalam menghadapi transformasi digital yang pesat, Indonesia mengambil langkah penting dalam Pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung pada 6 hingga 10 April 2026 di Bali. Acara ini menjadi momen strategis bagi negara-negara ASEAN untuk menyelaraskan kebijakan dan standar terkait kekayaan intelektual.
Indonesia secara khusus menyoroti isu krusial mengenai keadilan royalti musik yang selama ini menjadi permasalahan kompleks di Asia Tenggara. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa negara-negara ASEAN tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, Indonesia secara resmi mengajukan Proposal Indonesia, sebuah instrumen hukum internasional yang mengikat untuk mengatur royalti hak cipta digital.
Fokus utamanya jelas, memastikan para musisi dan pemegang hak cipta mendapatkan kompensasi yang layak dan berkelanjutan di ruang digital. “Indonesia mengambil langkah nyata dalam mendukung rencana aksi kekayaan intelektual ASEAN 2030. Kami mengajukan proposal strategis untuk memperbaiki kesejahteraan pemilik hak cipta, yang menjadi pilar penting bagi kemajuan ekonomi regional,” ujar Hermansyah Siregar di Padma Hotel Legian, Senin (6/4).
Permasalahan Royalti di Era Digital
Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi digital melalui layanan streaming telah menciptakan kesenjangan struktural global yang berdampak langsung pada kreator. Permasalahan ini menjadi semakin kompleks seiring belum optimalnya sistem distribusi royalti di tingkat global.
“Transformasi digital menghasilkan nilai besar, tetapi juga memunculkan masalah kurangnya transparansi, fragmentasi metadata, dan remunerasi yang tidak proporsional, terutama bagi kreator dari negara berkembang,” kata Hermansyah.
Proposal Indonesia bertujuan memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti global yang semakin kompleks. Prinsip-prinsip tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi tata kelola yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Tata kelola royalti harus berlandaskan transparansi dan data yang andal, mampu beradaptasi dengan inovasi termasuk kecerdasan buatan, serta didorong melalui forum internasional yang tepat,” ucapnya.
Mendorong Kerja Sama Regional
Dalam konteks regional, Indonesia juga mendorong ASEAN untuk mengambil peran lebih aktif dalam membentuk standar global terkait tata kelola royalti digital. Upaya ini dilakukan melalui penguatan kerja sama dan dialog antarnegara anggota.
“Kreativitas bersifat global dan pasar digital juga global, sehingga tata kelola royalti harus bergerak menuju kerja sama global yang lebih adil,” imbuhnya.
Selain mengangkat isu keadilan royalti, pertemuan AWGIPC ke-78 juga menjadi momentum penting bagi penguatan kerja sama teknis di bidang paten melalui peluncuran ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+). Inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan paten di kawasan ASEAN.
“ASPEC+ akan menghasilkan laporan paten yang lebih selaras dan linimasa yang pasti, sehingga memberikan kepercayaan lebih besar bagi pelaku usaha untuk memperluas bisnis di kawasan ASEAN,” kata Hermansyah.
Forum untuk Koordinasi dan Kolaborasi
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menambahkan forum AWGIPC ke-78 merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi regional di bidang kekayaan intelektual. Forum ini juga menjadi wadah untuk menyelaraskan berbagai kebijakan strategis antarnegara ASEAN.
“Pertemuan ini bertujuan mengoordinasikan implementasi program kerja sama kekayaan intelektual di Asia Tenggara guna menciptakan ekosistem inovasi yang kompetitif dan terintegrasi,” ujar Yasmon.
Yasmon menambahkan bahwa AWGIPC menjadi ruang strategis untuk meningkatkan standar layanan serta memperkuat kolaborasi internasional. Hal ini penting untuk menjawab tantangan kekayaan intelektual di era digital yang terus berkembang.
“Forum ini menjadi wadah bagi negara anggota untuk mengevaluasi rencana aksi regional, menyelaraskan standar administrasi, dan memperkuat kerja sama teknis dengan mitra internasional,” kata Yasmon.
Diplomasi Kekayaan Intelektual dan Identitas Budaya
Sebagai tuan rumah, Indonesia juga memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat diplomasi kekayaan intelektual melalui promosi produk indikasi geografis khas Bali. Langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan KI tidak hanya berdampak pada inovasi, tetapi juga pada penguatan ekonomi lokal dan identitas budaya di kawasan ASEAN.
Melalui kepemimpinan aktif dalam AWGIPC, Indonesia menempatkan isu keadilan royalti digital sebagai agenda strategis kawasan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem kekayaan intelektual ASEAN yang lebih adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi para kreator serta pelaku industri kreatif.





