bali.
DENPASAR – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan April 2026. Masyarakat Bali dapat mengunjungi polres setempat atau sejumlah titik layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Pada hari Senin (6/4), layanan SIM Keliling hadir di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan ini mulai beroperasi pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Di Kabupaten Klungkung, layanan SIM Keliling hadir di depan Kantor Bupati Klungkung mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA. Selain itu, layanan juga tersedia di depan Polsek Nusa Penida, Klungkung, yang beroperasi dari pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka prosesnya akan dianggap sebagai pengajuan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sementara biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Untuk mengajukan perpanjangan SIM A atau C, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus menyiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku. Kedua, fotokopi SIM lama beserta SIM asli. Ketiga, bukti cek kesehatan. Keempat, bukti tes psikologi.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, segera datangi layanan SIM Keliling yang tersedia di wilayah masing-masing. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SIM.





