Penemuan Bayi Prematur di Lampung Tengah Mulai Menemui Titik Terang
Kisah pilu penemuan bayi prematur berbobot 1,7 kg di Kampung Gajah Timur, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, mulai menemui titik terang. Di balik tindakan keji orang tua kandung yang membuangnya, kini sang bayi bersiap mendapatkan masa depan baru yang jauh lebih menjanjikan.
Istri dari Kapolsek Punggur secara resmi menyatakan niatnya untuk mengadopsi dan mengasuh bayi malang tersebut menjadi anak angkatnya. Niat mulia ini disampaikan langsung kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menjelang akhir pekan ini.
Eko Yuwono selaku Ketua LPA Lampung Tengah menyambut sangat baik niat tulus dari Ibu Kapolsek Punggur. Keinginan adopsi ini muncul setelah melihat kondisi sang bayi yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan ekstra.
“Alhamdulillah, sebelum lebaran kemarin kami sudah dihubungi oleh pihak Polsek Punggur. Ibu Kapolsek Punggur menyatakan siap untuk mengasuh anak tersebut dan berkomitmen penuh melengkapi berkas-berkas yang diperlukan,” ujar Eko, Jumat (29/5/2026).
Proses Administrasi yang Rigid
Untuk membawa pulang sang bayi secara resmi, perjalanan administrasi yang rigid harus dilewati. Calon orang tua asuh setidaknya harus memenuhi kurang lebih 24 item persyaratan dokumen. Persyaratan ini mencakup kesiapan legalitas, ekonomi, hingga penilaian sosial demi menjamin tumbuh kembang anak di masa depan.
Saat ini, status bayi tersebut masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Abdul Moeloek karena lahir prematur, mengalami gizi buruk, dan memiliki berat badan rendah yang tidak normal untuk bayi seusianya. Sembari kondisi kesehatan bayi dipulihkan oleh tim medis, LPA bersama Dinas Sosial tengah melengkapi berkas laporan polisi dan saksi-saksi untuk didaftarkan ke Pengadilan Tinggi.
Langkah hukum ini diperlukan agar pengadilan mengeluarkan penetapan sah bahwa bayi tersebut merupakan “anak terlantar”. Setelah penetapan anak terlantar dari pengadilan keluar, barulah berkas adopsi dari Ibu Kapolsek dapat diproses lebih lanjut sebagai bahan pertimbangan hakim, tim PIPA, dan lembaga terkait.
Penyelidikan atas Orang Tua Kandung
Di sisi lain, jajaran kepolisian Polsek Punggur tetap bergerak melakukan penyelidikan dari sisi hukum untuk memburu orang tua kandung yang tega membuang darah dagingnya sendiri.
“Atas perbuatannya, pelaku pembuangan bayi bisa terancam jerat Pasal 429 KUHP Baru dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara,” kata Eko.
Kronologi Penemuan
Keheningan Selasa (26/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Sri Rahayu I, Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, mendadak berubah geger. Warga setempat dikejutkan oleh penemuan sesosok bayi laki-laki mungil yang ditelantarkan di atas bangku kayu teras Panti Asuhan Yayasan Syarif Hidayatullah Almubarok.
Saat ditemukan di tengah dinginnya malam, tubuh bocah malang tersebut terbungkus selembar kain berselimut, ditemani sebuah tas plastik putih berisi pakaian, perlengkapan mandi, serta secarik surat wasiat yang terselip di antaranya.
Merespons laporan warga, aparat desa bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas bergerak cepat mengevakuasi bayi tersebut ke Puskesmas Kotagajah untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Lampung Tengah, Charles Pandapotan Tampubolon, mengonfirmasi bahwa berdasarkan pemeriksaan kesehatan, bayi bernama Muhammad Denish Arkana atau tertulis Denish Arwana dalam surat lahir prematur di usia kandungan 34 minggu pada 20 Maret 2026 silam.
“Saat diperiksa, kondisi bayi dinyatakan sehat dengan berat badan 1,7 kilogram, panjang badan 44 sentimeter, lingkar kepala 33 sentimeter, dan lingkar dada 29,5 sentimeter,” ujar Charles saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Melalui lembaran kertas tulisan tangan tersebut, jeritan hati dan alasan penelantaran akibat himpitan ekonomi yang ekstrem akhirnya terkuak. Orangtua Denish mengisahkan badai musibah yang melanda keluarga mereka, di mana dua minggu sebelumnya, sang nenek wafat setelah berjuang melawan penyakit stroke.
Demi membiayai pengobatan medis serta terapi yang menguras tabungan, mereka terpaksa meminjam uang ke bank hingga kehabisan modal usaha. Akibat terjerat utang yang menumpuk, keputusan getir untuk menitipkan Denish ke panti asuhan terpaksa diambil agar mereka bisa mengadu nasib bekerja ke luar kota demi melunasi seluruh kewajiban finansial.
Meski demikian, terselip janji pilu dari sepasang orang tua ini yang menegaskan bahwa mereka tidak berniat membuang darah dagingnya selamanya. “Kami tidak ingin dianggap orang tua yang tidak bertanggung jawab,” tulis orangtua Denish dalam surat tersebut.
Mereka berkomitmen, jika urusan utang-piutang dapat diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, mereka pasti akan kembali untuk menjemput dan merawat Denish sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, pihak berwajib memastikan telah mengamankan seluruh barang bukti berupa kantong plastik berisi perlengkapan bayi beserta surat wasiat itu. Langkah hukum selanjutnya kini tengah dipersiapkan oleh jajaran kepolisian.
“Sementara kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keberadaan orang tuanya, prioritas utama saat ini adalah memastikan kesehatan dan perlindungan bagi bayi Denish,” tutup Kapolres.






