Kehidupan Bayi Prematur yang Telantar di Kotagajah
Sebuah peristiwa menyentuh telah terjadi di Kotagajah, di mana seorang bayi prematur dengan berat badan 1,7 kg ditemukan dalam kondisi telantar. Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat dan pihak berwajib, termasuk istri dari Kapolsek Punggur yang secara langsung mengajukan diri untuk mengadopsi bayi tersebut.
Meskipun ada niat baik dari pihak istri Kapolsek Punggur, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menegaskan bahwa proses hukum terhadap orang tua kandung yang membuang bayinya tetap harus berjalan. Eko Yuwono, Ketua LPA Lampung Tengah, menjelaskan bahwa penyelamatan sosial anak dan penegakan hukum bagi pelaku kejahatan adalah dua jalur terpisah yang harus sama-sama berjalan tegak demi keadilan.
Pihak LPA sangat bersyukur bahwa akan ada seseorang yang ingin mengadopsi bayi tersebut meskipun harus melengkapi kurang lebih 24 item persyaratan adopsi. Namun, Eko menekankan bahwa status hukum perkara pembuangan bayi ini tetap menjadi prioritas kepolisian untuk diusut sampai tuntas.
“Penanganan sosial agar anak ini selamat dan mendapatkan pengasuhan yang layak memang sudah berjalan dengan adanya kesiapan dari Ibu Kapolsek. Tetapi, penanganan hukum terhadap pelaku pembuangan wajib hukumnya untuk terus berjalan. Kasus ini harus diungkap sejelas-jelasnya,” ujar pihak LPA Lampung Tengah.
Saat ini, LPA juga berkoordinasi dengan Polsek Punggur dalam pencarian orangtua bayi tersebut. Eko menjelaskan bahwa ketegasan hukum ini didasarkan pada aturan KUHP Baru Pasal 429 terkait penelantaran dan pembuangan anak. Pelaku yang terbukti melakukan tindakan keji ini tidak bisa melenggang bebas begitu saja dan terancam hukuman pidana yang berat, yaitu 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara.
“Penyelidikan harus dijalankan dengan benar. Kita ingin tahu motif aslinya, apakah murni karena alasan ekonomi seperti yang tertulis di kertas, atau ada motif lain seperti hubungan gelap. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan,” tambah Eko.
Selain itu, bayi yang saat ini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Abdul Moeloek karena mengalami gizi buruk juga harus melewati serangkaian sidang legalitas. Eko menjelaskan bahwa berkas laporan polisi dan pemeriksaan saksi-saksi akan didaftarkan ke Pengadilan Tinggi guna mendapatkan penetapan resmi bahwa bayi tersebut berstatus sebagai ‘anak terlantar’.
Proses ini mutlak dilakukan agar hak asuh atau adopsi yang diajukan oleh istri Kapolsek Punggur nantinya memiliki kekuatan hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). LPA Lampung Tengah berkaca pada keberhasilan pengungkapan kasus serupa di wilayah Trimurjo dan Bangunrejo beberapa tahun lalu, di mana pelaku pembuangan berhasil digulung kepolisian dalam hitungan minggu meski anak yang dibuang telah dievakuasi.
“Dengan penegasan ini, hukum di Lampung Tengah harus dipastikan tetap tegak sang bayi diselamatkan oleh calon orang tua baru, sedangkan pelaku pembuangan tetap diburu hingga ke pengadilan,” tutup Eko.





