Isu Pembelian Pertalite Dibatasi 4 Liter Harian, Ini Penjelasan Pertamina

Isu Pembatasan Pembelian Pertalite untuk Motor Dibantah oleh Pertamina

Sejumlah informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua dibatasi hingga 4 liter per hari. Informasi ini disebarkan melalui akun resmi Humas Pemerintah Provinsi Jawa Barat, @humas_jabar, pada tanggal 1 April 2026. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa pembelian Pertalite untuk motor terbatas maksimal 4 liter per hari dan harus menggunakan QR Code MyPertamina.

Selain itu, mobil pribadi hanya diperbolehkan membeli Pertalite hingga 20 liter per hari. Sementara itu, kendaraan angkutan barang dibatasi hingga 60 liter per hari, dan kendaraan umum hingga 80 liter per hari. Ulasan tersebut juga menyebutkan bahwa penggunaan BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun solar, kini tidak lagi bebas karena harus menggunakan sistem digital QR Code MyPertamina.

Unggahan tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari warganet. Beberapa di antaranya mempertanyakan apakah kebijakan ini berlaku bagi motor. Seorang pengguna menulis, “Motor harus pakai QR juga?” sementara yang lain menulis, “Sejak kapan motor beli pertalite pakai barcode?”

Penjelasan Resmi dari Pertamina

Menanggapi isu tersebut, pengelola akun Instagram Humas Pemprov Jabar memberikan klarifikasi bahwa motor tidak dikenakan pembatasan dalam pembelian Pertalite dan tidak perlu menggunakan QR Code MyPertamina. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, juga menegaskan bahwa informasi tentang pembatasan pembelian Pertalite untuk motor kurang tepat.

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada pembatasan pembelian Pertalite untuk motor, dan pengendara motor juga tidak diwajibkan menggunakan QR Code MyPertamina. “Dari Pertamina belum ada pelaksanaan kebijakan pembatasan seperti ini,” jelasnya.

Menurut Roberth, distribusi BBM masih berjalan normal secara nasional, termasuk di wilayah Jawa Barat. SPBU Pertamina juga belum menerapkan pembatasan karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa penggunaan QR Code memang sudah lama diberlakukan untuk kendaraan roda empat dalam pembelian BBM subsidi. Ia juga menambahkan bahwa angka pembatasan yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan pernyataan pemerintah.

“Untuk pembelian BBM subsidi, memang menggunakan QR Code tapi hanya untuk mobil,” ujar Roberth. Penerapan penggunaan QR Code untuk mobil tersebut sudah diberlakukan sejak lama, sebelum adanya pembatasan energi.

Kebijakan Pemerintah Terkait BBM Bersubsidi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan pemerintah untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar bagi kendaraan roda empat. Pembelian BBM Subsidi tersebut diwajibkan menggunakan QR Code MyPertamina dengan batas maksimal 50 liter per kendaraan per hari.

“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina,” ujar Airlangga, dikutip dari Antara, pada 31 Maret 2026.

Rencana ini sejalan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang beredar di kalangan media.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menilai batas 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat sudah cukup. “Sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu tangki sudah penuh,” ujarnya.

Pos terkait