Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi
Layanan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi akan digelar pada hari Senin (13/4/2026) di Dealer Yamaha Desa Sukaraya. Layanan ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM dapat langsung datang ke lokasi tersebut.
Persyaratan Umum untuk Pengurusan SIM
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Fotokopi E-KTP
- Fotokopi SIM lama
- Surat keterangan sehat
- Tes psikologi
- Keterangan sehat jasmani dan rohani
Selain itu, warga juga bisa memanfaatkan layanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Layanan di Satpas Deltamas dan Kalimalang tersedia setiap Senin hingga Jumat, sedangkan di hari Minggu, layanan tutup.
Biaya Pengurusan SIM
Biaya pengurusan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi terdiri dari beberapa komponen. Berikut rinciannya:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
Biaya kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan dapat dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 70.000
Biaya kesehatan: Rp 35.000
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Persyaratan untuk SIM Baru dan Perpanjangan
Untuk pengurusan SIM baru, pemohon hanya perlu melampirkan:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
Sementara itu, untuk pengurusan perpanjangan SIM, pemohon harus melampirkan:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama

Prosedur Penerbitan SIM Baru
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi mencakup beberapa tahapan, seperti:
- Pemeriksaan kesehatan
- Tes psikologi
- Pengisian formulir pendaftaran
- Pembayaran biaya administrasi
Setelah semua proses selesai, pemohon akan menerima SIM baru yang valid.

Prosedur Penerbitan SIM Perpanjangan
Prosedur penerbitan SIM perpanjangan di Kabupaten Bekasi meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan
- Tes psikologi
- Pengisian formulir pendaftaran
- Pembayaran biaya administrasi
Pemohon akan menerima SIM perpanjangan setelah seluruh proses selesai.






