Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling di Kota Bekasi Tahun 2026
SIM Keliling Kota Bekasi kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Pada Senin, 13 April 2026, layanan ini akan berlangsung di Burger King Harapan Indah. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan dapat melakukan pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Namun, kuota peserta terbatas, sehingga disarankan untuk datang lebih awal.
Lokasi Layanan SIM Keliling Bulan April 2026
Layanan SIM Keliling diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
- Senin: Burger King Harapan Indah, pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih, pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur, pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB
- Kamis: Metropolitan Mall Bekasi, pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur, pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB
Setiap hari, antrean pemohon akan langsung dilayani di tempat dengan jumlah kuota yang terbatas. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mempersiapkan persyaratan dan biaya sebelum datang ke lokasi.
Persyaratan Pengajuan SIM Baru dan Perpanjangan
Untuk pengajuan SIM baru maupun perpanjangan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut rinciannya:
- Perpanjangan SIM:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
SIM lama yang masih berlaku
Pembuatan SIM Baru:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan diatur oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Berikut rincian biayanya:
Pembuatan SIM Baru
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
- SIM A: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Pembuatan Perpanjangan SIM
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
- SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 70.000
Biaya Kesehatan: Rp 35.000
Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk mengurus SIM. Selain itu, proses pengajuan juga cukup sederhana dan transparan. Pastikan semua persyaratan telah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi agar tidak mengalami penundaan.





