Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling Kota Bekasi
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada hari Selasa, 31 Maret 2026, berada di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Waktu pendaftaran tersedia dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dengan kuota terbatas. Masyarakat yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru dapat mengikuti jadwal ini.
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Untuk perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
* KTP asli dan fotokopi
* Surat keterangan sehat
* SIM lama (untuk perpanjangan)
Persyaratan untuk Pembuatan SIM Baru
Sementara itu, bagi yang ingin membuat SIM baru, cukup menyertakan:
* KTP asli dan fotokopi
* Surat keterangan sehat
Biaya Penerbitan SIM
Biaya yang diperlukan untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut:
Pembuatan SIM Baru:
* Biaya PNBP:
* SIM A: Rp 120.000
* SIM C: Rp 100.000
* Biaya kesehatan: Rp 35.000
* Asuransi kecelakaan diri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Perpanjangan SIM:
* Biaya PNBP:
* SIM A: Rp 80.000
* SIM C: Rp 70.000
* Biaya kesehatan: Rp 35.000
* Asuransi kecelakaan diri (AKDP): Rp 30.000 (tidak wajib)
Lokasi Layanan SIM Keliling Bulan Maret 2026
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda. Berikut rinciannya:
- Senin: Burger King Harapan Indah, pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB.
- Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih, pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB.
- Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur, pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB.
- Kamis: Metropolitan Mall Bekasi, pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB.
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur, pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB.
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pendaftaran pukul 08.00–10.00 WIB.
Prosedur Pengajuan SIM
Proses pengajuan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan langsung di lokasi layanan SIM Keliling. Antrean pemohon dilakukan di tempat, dengan jumlah kuota yang terbatas. Oleh karena itu, disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Pengecekan Kesehatan
Masyarakat dapat melakukan pengecekan kesehatan secara mandiri dari luar, namun tetap akan dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon dalam kondisi sehat dan layak untuk memiliki SIM.

Proses Penerbitan SIM
Proses penerbitan SIM baru melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga uji keterampilan berkendara. Sementara itu, proses perpanjangan hanya melibatkan pemeriksaan administrasi dan kesehatan.







