Panduan Lengkap Imsakiyah Ramadan 2026 di Bandar Lampung: Jadwal, Niat, dan Amalan Sunnah
Memasuki pekan ketiga bulan Ramadan 1447 Hijriah, umat Islam di Kota Bandar Lampung memerlukan panduan yang akurat untuk menjalankan ibadah puasa. Jadwal imsakiyah menjadi kompas penting yang membantu umat Muslim dalam mengatur waktu sahur, menahan diri saat imsak, hingga waktu berbuka puasa agar senantiasa tepat waktu.
Tahun 2026 ini, penetapan awal bulan Ramadan 1447 Hijriah memang diwarnai perbedaan pandangan. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Sementara itu, pemerintah melalui Sidang Isbat menetapkan awal puasa pada Kamis, 19 Februari 2026. Perbedaan ini, meskipun ada, diharapkan tidak mengurangi kekhusyukan dan semangat toleransi dalam menjalankan ibadah puasa.
Sebagai panduan, berikut adalah jadwal imsakiyah untuk wilayah Kota Bandar Lampung pada hari Senin, 9 Maret 2026, yang bertepatan dengan tanggal 19 Ramadan 1447 Hijriah, berdasarkan dua acuan waktu:
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung (19 Ramadan 1447 H / Senin, 9 Maret 2026)
Versi Muhammadiyah:
- Imsak: 04:47
- Subuh: 04:57
- Terbit: 06:01
- Duha: 06:28
- Zuhur: 12:11
- Asar: 15:14
- Maghrib: 18:17
- Isya’: 19:25
Versi Pemerintah:
- Imsak: 04:40
- Subuh: 04:50
- Terbit: 06:01
- Duha: 06:28
- Zuhur: 12:13
- Asar: 15:14
- Maghrib: 18:18
- Isya’: 19:26
Bacaan Niat Puasa Ramadan
Mengawali setiap hari puasa, niat adalah hal yang krusial. Berikut adalah bacaan niat puasa Ramadan yang dapat diucapkan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitu shauma ghodin ‘an adaa’i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta’aalaa.”
Artinya:
“Saya berniat puasa Ramadan esok hari untuk menjalankan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini karena mentaati perintah Allah Ta’ala.”
Amalan Sunnah dan Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Selain kewajiban berpuasa, terdapat beberapa amalan yang sangat dianjurkan selama bulan Ramadan untuk menambah pahala dan keberkahan. Di sisi lain, penting juga untuk mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa agar ibadah kita tetap sah.
Amalan yang Disunnahkan dalam Puasa:
- Berdoa Ketika Berbuka Puasa: Momen berbuka adalah waktu mustajab untuk berdoa. Memanjatkan doa terbaik saat menjelang berbuka adalah amalan yang sangat dianjurkan.
- Memperbanyak Sedekah: Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah, di mana amalan kebaikan dilipatgandakan. Bersedekah, sekecil apapun, memiliki nilai pahala yang sangat besar.
- Salat Malam, Termasuk Salat Tarawih: Menghidupkan malam-malam Ramadan dengan salat sunnah, terutama salat Tarawih dan Tahajud, adalah cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
- Tadarus atau Membaca Al-Qur’an: Ramadan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an. Membaca, memahami, dan mentadabburi ayat-ayat suci Al-Qur’an menjadi amalan utama di bulan ini.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa:
- Makan dan Minum dengan Sengaja: Melakukan aktivitas makan atau minum secara sadar dan tanpa paksaan akan membatalkan puasa.
- Muntah yang Disengaja atau Dibuat-buat: Jika seseorang memancing muntah atau sengaja membuatnya keluar, puasanya batal. Namun, muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
- Berhubungan Suami Istri: Melakukan hubungan intim di siang hari bulan Ramadan merupakan pembatal puasa yang memerlukan kaffarah (denda).
- Keluar Darah Haid atau Nifas bagi Perempuan: Haid dan nifas adalah kondisi yang secara syar’i mengharuskan perempuan untuk tidak berpuasa.
- Gila atau Sakit Jiwa: Hilangnya akal sehat atau gangguan jiwa yang muncul di siang hari bulan Ramadan membatalkan puasa.
- Keluar Cairan Mani dengan Sengaja: Mengeluarkan air mani secara sengaja, misalnya melalui onani, juga membatalkan puasa.
Golongan yang Diperbolehkan Meninggalkan Puasa Ramadan
Meskipun puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, terdapat beberapa kondisi yang memberikan keringanan bagi seseorang untuk tidak berpuasa. Namun, penting untuk diingat bahwa kewajiban mengganti (qada) atau membayar fidyah (denda) seringkali berlaku bagi mereka.
Orang yang Diperbolehkan Meninggalkan Puasa:
- Orang yang Sedang Sakit: Jika seseorang sakit dan merasa tidak kuat untuk berpuasa, atau jika berpuasa akan memperparah kondisinya, maka ia diperbolehkan tidak berpuasa. Kewajiban mengganti puasa pada hari lain setelah sembuh tetap berlaku.
- Orang yang Sedang dalam Perjalanan Jauh (Musafir): Musafir yang menempuh jarak jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka wajib mengqada puasanya di hari lain setelah Ramadan.
- Orang Tua yang Sudah Lemah: Lansia yang sudah sangat lemah dan tidak mampu lagi berpuasa karena usia, tidak diwajibkan berpuasa. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah, yaitu bersedekah setara dengan ¾ liter beras atau bahan makanan pokok lainnya kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
- Wanita Hamil dan Menyusui:
- Jika wanita hamil khawatir akan membahayakan dirinya sendiri atau janinnya jika berpuasa, ia diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya di kemudian hari.
- Jika wanita menyusui khawatir akan membahayakan dirinya sendiri atau bayinya karena kekurangan asupan gizi akibat puasa, ia juga diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya.
- Namun, jika kekhawatiran hanya berdampak pada bayi (misalnya, ASI menjadi kurang), maka wanita tersebut wajib mengganti puasa dan juga membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan.




