Kemudahan Akses Perpanjangan STNK: Jadwal Samsat Keliling Bali Maret 2026
Masyarakat Bali, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, patut bersukacita menyambut kehadiran layanan Samsat Keliling yang kembali hadir di berbagai penjuru Pulau Dewata sepanjang bulan Maret 2026. Program ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan publik, khususnya dalam proses perpanjangan dokumen kendaraan, langsung kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi seluruh wajib pajak.
Layanan bergerak ini menjadi solusi efektif bagi mereka yang mungkin kesulitan menjangkau kantor Samsat Induk di masing-masing kabupaten dan kota. Dengan adanya Samsat Keliling, masyarakat dapat melakukan kewajiban perpajakan mereka tanpa harus menempuh perjalanan jauh, menghemat waktu dan tenaga.
Jadwal Operasional Samsat Keliling di Berbagai Wilayah Bali
Pada hari Senin, 9 Maret 2026, layanan Samsat Keliling telah disebar di sejumlah titik strategis di Provinsi Bali, melayani masyarakat sejak pagi hingga sore hari. Berikut adalah rincian jadwal dan lokasi operasionalnya:
Kota Denpasar:
Bagi warga Denpasar, layanan Samsat Keliling dapat diakses di Lapangan Pica, Sanur. Operasional dimulai dari pukul 08.00 WITA dan berakhir pada pukul 12.00 WITA. Keberadaan titik ini diharapkan dapat melayani warga di area Sanur dan sekitarnya dengan lebih optimal.Kabupaten Gianyar:
Masyarakat Gianyar dapat mengunjungi Pasar Senggol Sayan untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling. Layanan ini beroperasi pada sore hari, mulai pukul 16.00 WITA hingga pukul 19.00 WITA. Lokasi ini dipilih untuk memudahkan akses bagi masyarakat yang beraktivitas hingga sore hari.Kabupaten Jembrana:
Di Kabupaten Jembrana, layanan Samsat Keliling hadir di depan Pasar Yehembeng. Warga dapat mengurus perpanjangan dokumen kendaraan mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Kehadiran di dekat pasar diharapkan dapat menjangkau banyak masyarakat yang berbelanja atau beraktivitas di area tersebut.Kabupaten Buleleng:
Bagi warga di Kabupaten Buleleng, layanan Samsat Keliling akan beroperasi di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. Pelayanan dimulai dari pukul 09.00 WITA dan akan berlangsung hingga seluruh antrean terlayani atau hingga waktu operasional selesai.Kabupaten Karangasem:
Di wilayah timur Bali, tepatnya di Kabupaten Karangasem, layanan Samsat Keliling dapat ditemukan di Desa Batang Labasari, Kecamatan Abang. Masyarakat dapat datang mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA untuk mengurus keperluan pajak kendaraan mereka.
Persyaratan Wajib untuk Perpanjangan STNK di Samsat Keliling
Untuk memastikan kelancaran proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu Anda persiapkan dengan baik. Kelengkapan persyaratan ini akan mempercepat proses pelayanan dan menghindari bolak-balik yang tidak perlu.
Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi:
Kartu Identitas Diri:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Fotokopi STNK.
- Surat Keterangan Pajak Kendaraan Bermotor (Notice Pajak) asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Kepemilikan Kendaraan:
- Kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya harus terdaftar atas nama sendiri. Jika kendaraan atas nama orang lain, maka diperlukan surat kuasa atau dokumen pendukung lainnya yang sah.
Penting untuk dicatat bahwa proses pengesahan STNK untuk perpanjangan lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat Induk di masing-masing kabupaten atau kota. Layanan Samsat Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan tahunan.
Mengenal Biaya Perpanjangan STNK
Besaran biaya yang diperlukan untuk memperpanjang STNK melalui layanan Samsat Keliling akan bervariasi. Biaya ini umumnya ditentukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain:
- Jenis Kendaraan: Perbedaan jenis kendaraan, seperti roda dua, roda empat, atau jenis kendaraan komersial, akan mempengaruhi besaran pajak yang dikenakan.
- Kapasitas Mesin (CC): Untuk kendaraan bermotor, kapasitas mesin (Capacity Cubic) menjadi salah satu penentu utama besaran Pajak Kendaraan Bermotor. Semakin besar kapasitas mesin, umumnya semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan.
Masyarakat dihimbau untuk menyiapkan dana sesuai dengan perkiraan biaya yang berlaku. Informasi lebih rinci mengenai besaran biaya dapat ditanyakan langsung kepada petugas di lokasi Samsat Keliling atau melalui kanal informasi resmi kepolisian dan dinas pendapatan daerah.
Kehadiran Samsat Keliling ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang nantinya akan kembali disalurkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bali.






