Perpanjangan SIM Keliling Hadir di Bali: Kemudahan Akses bagi Warga
Bagi seluruh warga Bali yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, kini hadir kabar baik. Layanan SIM Keliling kembali hadir di berbagai wilayah di Pulau Dewata sepanjang bulan Februari 2026. Inisiatif ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses dan mempercepat proses perpanjangan SIM bagi masyarakat, sehingga mereka dapat terus berkendara secara legal dan aman sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Keberadaan layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis, terutama bagi mereka yang mungkin kesulitan untuk mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat di kepolisian resor (polres) masing-masing. Dengan menjangkau lokasi-lokasi strategis, layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang dan waktu tunggu yang seringkali menjadi kendala.
Pada hari Minggu, 22 Februari 2026, masyarakat di Kabupaten Gianyar berkesempatan untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini. Lokasi yang dipilih adalah Alun-Alun Kota Gianyar, dan layanan dibuka mulai pukul 07.00 WITA hingga pukul 09.00 WITA. Kehadiran layanan ini di pusat kota memudahkan warga Gianyar untuk segera melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini memiliki cakupan spesifik. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk kendaraan roda empat) dan SIM C (untuk kendaraan roda dua). Proses perpanjangan ini dapat dilakukan selama SIM masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, seolah-olah mereka mengajukan permohonan SIM untuk pertama kalinya.
Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling ini juga diiringi dengan biaya yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, biayanya adalah Rp 75.000.
Untuk kelancaran proses perpanjangan, para pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua data yang dibutuhkan sudah lengkap dan valid. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dibawa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP yang dibawa masih berlaku dan memiliki data yang jelas.
- Fotokopi SIM Lama dan SIM Asli: Bawa kedua jenis salinan ini. SIM asli akan diperiksa keabsahannya sebelum proses perpanjangan dilakukan.
- Bukti Cek Kesehatan: Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bahwa Anda layak mengemudi. Biasanya ini bisa didapatkan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk atau bekerja sama dengan layanan SIM keliling.
- Bukti Tes Psikologi: Hasil tes psikologi yang menunjukkan bahwa Anda memiliki kondisi psikologis yang stabil dan mampu mengemudi dengan aman. Sama seperti cek kesehatan, tes ini seringkali dapat dilakukan di lokasi yang sama atau di tempat yang direkomendasikan.
Bagi masyarakat Bali, khususnya yang berada di wilayah Gianyar dan sekitarnya, momen ini adalah kesempatan emas untuk segera memperbaharui SIM mereka. Jangan menunda hingga masa berlaku habis, karena akan menambah kerumitan dan biaya. Segeralah manfaatkan layanan SIM Keliling yang hadir untuk mempermudah urusan administrasi kendaraan Anda. Dengan kelengkapan dokumen dan persiapan yang matang, proses perpanjangan SIM akan berjalan lancar dan efisien.



