YOGYAKARTA – Bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang surat izin mengemudi (SIM) mereka hampir habis masa berlakunya, penting untuk segera melakukan perpanjangan. Berikut adalah jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling dan gerai layanan lainnya di wilayah DIY 8 April 2026.
Layanan SIM Keliling & Corner Polda DIY
Pada hari Senin ini, Ditlantas Polda DIY menyiapkan pelayanan di wilayah Sleman timur serta pusat perbelanjaan. Berikut rinciannya:
- Bus SIM Keliling: Kantor PJR Prambanan, Sleman (08.30 – 13.00 WIB)
- SIM Corner JCM: Jogja City Mall (09.00 – 13.00 WIB)
- SIM Corner Ramai Mall: Malioboro (09.30 – 13.00 WIB)
- Layanan SKUP: (08.00 – 13.00 WIB)
Layanan Satpas Wilayah (Polresta & Polres)
Jika lokasi di atas tidak terjangkau, Anda bisa langsung menuju kantor Satpas di masing-masing kabupaten/kota:
- Polresta Sleman: Satpas Polresta Sleman (08.00 – 11.00 WIB)
- Polres Gunungkidul: Satpas Polres Gunungkidul (08.00 – 11.00 WIB)
- Polres Bantul: Gedung Satpas Polres Bantul (08.00 – 10.00 WIB)
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperlancar proses perpanjangan SIM, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
- E-KTP asli
- SIM Lama yang masih berlaku
- Fotokopi E-KTP & SIM (disarankan rangkap tiga)
- Surat Keterangan Kesehatan (Kir Dokter) & Tes Psikologi (tersedia di lokasi pelayanan)
- Bukti Kepesertaan JKN/BPJS Aktif (Wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif per 1 November 2024)
Layanan SIM Keliling dan Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah mati meskipun hanya satu hari, pemohon wajib melakukan prosedur SIM Baru.
Tips Penting
Pastikan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama proses pengurusan. Datang lebih awal karena beberapa titik lokasi memiliki kuota harian.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengurus administrasi berkendara hari ini!





