Jadwal SIM Keliling Tangerang Banten Hari Ini, Senin 13 April 2026: Lokasi Terbaru

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Tangerang Raya

Bagi warga Banten atau yang tinggal di wilayah Tangerang Raya, informasi tentang layanan SIM keliling sangat penting untuk dipahami. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen legal yang diperlukan oleh pengendara bermotor sebagai bukti kompetensi dan keabsahan berkendara. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, maka pemilik harus membuat SIM baru.

Layanan SIM keliling disediakan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan pada hari ini, Senin (13/4/2026).

SIM Keliling Kabupaten Tangerang

Pada hari ini, layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Sabtu, sementara tutup pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya.

Berikut rincian lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling:

  1. Senin – Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi (07.00 WIB-13.00 WIB).
  2. Selasa – The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi (07.00 WIB-13.00 WIB).
  3. Rabu – Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra (07.00 WIB-13.00 WIB).
  4. Kamis – Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) (07.00 WIB-13.00 WIB).
  5. Jumat – Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya (07.00 WIB-13.00 WIB).
  6. Sabtu – Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis (07.00 WIB-13.00 WIB).

SIM Keliling Kota Tangerang

Di Kota Tangerang, layanan SIM keliling digelar di dua lokasi yaitu Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug. Layanan ini juga beroperasi dari Senin hingga Sabtu, dan ditutup pada hari Minggu serta hari libur resmi.

Berikut rincian lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling:

  1. Senin – Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug (08.00 WIB-13.00 WIB).
  2. Selasa – Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci (08.00 WIB-13.00 WIB).
  3. Rabu – Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang (08.00 WIB-13.00 WIB).
  4. Kamis – Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake (08.00 WIB-13.00 WIB).
  5. Jumat – Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas (08.00 WIB-11.00 WIB).
  6. Sabtu – Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug (08.00 WIB-11.00 WIB).

SIM Keliling Kota Tangerang Selatan

Untuk wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM keliling digelar di Pamulang Square dan ITC BSD. Layanan ini buka selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu.

Berikut rincian lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling:

  1. Senin – Pamulang Square (08.00 WIB-13.00 WIB) dan ITC BSD (08.00 WIB-13.00 WIB), kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB.
  2. Selasa – Pamulang Square (08.00 WIB-13.00 WIB), kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  3. Rabu – Bintaro Plaza (08.00 WIB-13.00 WIB), kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  4. Kamis – Bintaro Plaza (08.00 WIB-13.00 WIB), kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  5. Jumat – Pamulang Square (08.00 WIB-11.00 WIB), kembali buka pukul 15.00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  6. Sabtu – Pamulang Square (08.00 WIB-11.00 WIB), kembali buka pukul 14.00 WIB-16.00 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
  7. Minggu – Bintaro Plaza (08.00 WIB-10.00 WIB).

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen berikut:

  • surat keterangan sehat,
  • surat keterangan psikologi,
  • fotocopy e-KTP, dan
  • membawa SIM lama.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui http://formulir.polrestatangerang.net. Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Berikut alur proses perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.




Pos terkait