Jadwal SIM Keliling Tangerang Banten Hari Ini, Senin 6 April 2026: Lihat Lokasinya

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Tangerang Raya

Bagi warga Banten atau masyarakat yang tinggal di wilayah Tangerang Raya, penting untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM keliling terbaru. Layanan ini khusus untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C. Berikut informasi lengkap mengenai layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Pentingnya SIM dalam Berkendara

Setiap pengendara bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti legalitas dan kompetensi berkendara. SIM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri setelah seseorang memenuhi syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, memahami aturan lalu lintas, serta mampu mengemudikan kendaraan bermotor.

Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dari tanggal penerbitan. Jika masa berlaku SIM habis, pemilik harus membuat SIM baru.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

Layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar setiap hari Senin hingga Sabtu. Berikut jadwal dan lokasi:

  1. Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00–13.00 WIB.
  2. Selasa: The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00–13.00 WIB.
  3. Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, pukul 07.00–13.00 WIB.
  4. Kamis: Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4), pukul 07.00–13.00 WIB.
  5. Jumat: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya, pukul 07.00–13.00 WIB.
  6. Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, pukul 07.00–13.00 WIB.

Layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya.

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang

Di Kota Tangerang, layanan SIM keliling digelar setiap hari Senin hingga Sabtu. Berikut jadwal dan lokasi:

  1. Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug, pukul 08.00–13.00 WIB.
  2. Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci, pukul 08.00–13.00 WIB.
  3. Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang, pukul 08.00–13.00 WIB.
  4. Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake, pukul 08.00–13.00 WIB.
  5. Jumat: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00–11.00 WIB.
  6. Sabtu: Samping Mitra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug, pukul 08.00–11.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Selatan

Layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan dibuka selama 7 hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Berikut jadwal dan lokasi:

  1. Senin: Pamulang Square dan ITC BSD, pukul 08.00–13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB.
  2. Selasa: Pamulang Square, pukul 08.00–13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB; ITC BSD buka pukul 08.00–13.00 WIB.
  3. Rabu: Bintaro Plaza, pukul 08.00–13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB; ITC BSD buka pukul 08.00–13.00 WIB.
  4. Kamis: Bintaro Plaza, pukul 08.00–13.00 WIB, kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB; ITC BSD buka pukul 08.00–13.00 WIB.
  5. Jumat: Pamulang Square, pukul 08.00–11.00 WIB, kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB; ITC BSD buka pukul 08.00–13.00 WIB.
  6. Sabtu: Pamulang Square, pukul 08.00–11.00 WIB, kembali buka pukul 14.00–16.00 WIB; ITC BSD buka pukul 08.00–11.00 WIB.
  7. Minggu: Bintaro Plaza, pukul 08.00–10.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, Anda perlu membawa beberapa dokumen:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • SIM lama

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui http://formulir.polrestatangerang.net.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016:

  1. SIM A: Rp80.000
  2. SIM B I: Rp80.000
  3. SIM B II: Rp80.000
  4. SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM.




Pos terkait