Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek: Terungkapnya Modus Rahasia Perusahaan dan Kemahalan Harga yang Menggerogoti Anggaran Negara
Sebuah kasus korupsi yang melibatkan pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka tabir mengenai modus operandi perusahaan yang selama ini tersembunyi. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap bahwa transparansi harga menjadi kendala utama, dengan dalih kerahasiaan perusahaan yang dimanfaatkan untuk memanipulasi harga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membeberkan temuan-temuan krusial yang menunjukkan adanya kontradiksi antara narasi yang berkembang mengenai pengadaan ini dengan realitas yang terjadi di lapangan. Kesaksian dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta para prinsipal (perusahaan pembuat barang) turut memperkuat dugaan adanya permainan harga yang merugikan negara.
1. Pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang Terabaikan
Salah satu poin penting yang diungkapkan adalah lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Temuan dari LKPP menunjukkan adanya kemahalan harga yang tidak terkendali dalam periode 2020 hingga 2022.
Tahun 2020: Dominasi Metode E-Katalog
Pada tahun 2020, penggunaan metode e-katalog onlineshop (marketplace) menjadi pilihan utama. Dalam metode ini, harga barang ditentukan sepenuhnya oleh penyedia barang tanpa adanya kontrol yang memadai. JPU menekankan bahwa PPK sebenarnya memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan negosiasi harga secara substantif. Namun, dalam praktiknya, pengawasan ini tidak berjalan efektif, sehingga harga barang melambung tinggi.Tahun 2021: Perubahan Metode, Masih Ada Celah
Ketidakteraturan harga ini ternyata masih berlanjut pada tahun 2021, meskipun metode pengadaan telah diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP). Proses pembentukan harga dalam PEP masih sangat didominasi oleh pihak penyedia dan prinsipal, tanpa melibatkan LKPP secara optimal dalam proses penetapan harga yang transparan.
2. Dalih “Rahasia Perusahaan” yang Tidak Berlaku
Pihak prinsipal seringkali enggan memberikan data mengenai pembentukan harga sebenarnya dengan alasan kerahasiaan perusahaan. Namun, berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama dengan salah satu prinsipal, yaitu ZyrexIndo, klausul kerahasiaan tersebut tidak berlaku jika data tersebut harus diungkapkan kepada otoritas pemerintah atau publik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiadaan data pembentukan harga yang transparan, ditambah dengan tidak adanya upaya negosiasi harga yang memadai dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek, secara signifikan berkontribusi pada lonjakan harga. Hal ini menyebabkan harga per unit Chromebook melonjak hingga di atas Rp 6.000.000.

3. Klaim Harga E-Katalog di Bawah Harga Pasar Dipertanyakan
Jaksa juga membantah klaim yang menyatakan bahwa harga yang tercantum dalam e-katalog sudah berada di bawah harga pasar. Berdasarkan keterangan dari LKPP, harga-harga tersebut hanya didasarkan pada survei marketplace dan bukan merupakan hasil dari proses pembentukan harga yang transparan dan objektif.
Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga yang sangat signifikan, bahkan mencapai dua kali lipat. Negara tercatat membayar sekitar Rp 6.800.000 per unit Chromebook, sementara harga yang seharusnya ditetapkan oleh LKPP berdasarkan survei pasar adalah sekitar Rp 3.000.000.

Kerugian Negara dan Tanggung Jawab Bersama
Kerugian negara yang timbul akibat praktik pengadaan yang tidak transparan dan penuh manipulasi ini merupakan tanggung jawab bersama. Pihak prinsipal yang terlibat dalam menentukan harga yang berlebihan, serta pihak kementerian yang lalai dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap proses pengadaan, harus dimintai pertanggungjawaban. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, demi menjaga akuntabilitas anggaran negara dan kepercayaan publik.






