Jatam Sulteng: 12,5 Persen Daratan Sulawesi Tengah Terkonsesi Tambang

Pertambangan di Sulawesi Tengah: Ruang Hidup Masyarakat Semakin Terdesak

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menyatakan bahwa sekitar 12,5 persen daratan provinsi ini telah menjadi wilayah konsesi tambang. Angka tersebut setara dengan sekitar 500 ribu hektare yang dikuasai oleh perusahaan tambang.

Berdasarkan analisis data Minerba One Map Indonesia (MOMI), terdapat total 682 izin tambang yang berlaku di Sulawesi Tengah. Dari jumlah tersebut, 131 izin diberikan untuk tambang mineral logam seperti nikel, emas, dan besi. Sementara itu, 527 izin lainnya diberikan untuk tambang batuan, termasuk pasir, batu, dan batu gamping.

Koordinator Jatam Sulteng, Taufik, menjelaskan bahwa luasan konsesi tambang mencapai sekitar 500 ribu hektare. Jika dibandingkan dengan luas daratan Sulawesi Tengah yang sekitar 4 juta hektare, maka konsesi tambang telah menguasai sekitar 12,5 persen wilayah daratan. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Anti Tambang (Hatam) 2026, pada 29 Mei 2026.

Taufik menilai bahwa ekspansi pertambangan semakin mempersempit ruang hidup masyarakat. Ia menegaskan bahwa peningkatan jumlah izin tambang dan pembangunan kawasan industri pengolahan nikel seharusnya memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Namun, berdasarkan analisis Jatam Sulteng, angka kemiskinan di Sulawesi Tengah masih berada di atas rata-rata nasional.

Pada semester pertama tahun 2024, angka kemiskinan tercatat sebesar 11,77 persen. Sebelumnya, pada September 2023, angka kemiskinan masih berada di 12,41 persen atau lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 9,03 persen.

Selain menguasai sebagian besar daratan, Jatam Sulteng juga menemukan bahwa banyak konsesi tambang berada di kawasan hutan. Hasil overlay antara data WIUP Kementerian ESDM dan peta kawasan hutan menunjukkan bahwa sekitar 55,1 persen atau seluas 308 ribu hektare area konsesi tambang berada di dalam kawasan hutan.

Menurut Taufik, kondisi ini berpotensi memicu masalah lingkungan dan bencana ekologis di masa mendatang. Pengurangan fungsi kawasan penyangga dapat berdampak buruk terhadap ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.

Jatam Sulteng juga menyoroti dampak aktivitas pertambangan terhadap sektor pertanian masyarakat. Organisasi ini mencatat bahwa sekitar 40 hektare sawah di Desa Solonsa Jaya terdampak lumpur yang diduga berasal dari aktivitas tambang nikel di wilayah hulu pada 2023.

Di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, sekitar 200 hektare lahan persawahan disebut beralih fungsi menjadi lahan perkebunan akibat dampak pertambangan nikel sejak 2020.

Pada momentum Hari Anti Tambang 2026, Jatam Sulteng menyerukan agar pemerintah menghentikan pengkaplingan ruang hidup masyarakat melalui penerbitan konsesi tambang. Taufik menilai bahwa konsesi tambang berpotensi menjadikan masyarakat di sekitar wilayah tambang sebagai pengungsi di tanahnya sendiri.

Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya menghentikan pemberian izin tambang baru dan pembangunan kawasan industri nikel untuk menyelamatkan Sulawesi Tengah dari ancaman kebangkrutan ekologis di masa depan.


Pos terkait