Pria 41 Tahun Ditangkap di Bontang atas Dugaan Pencurian Rp150 Juta
Bontang – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria berinisial AA, berusia 41 tahun, yang diduga kuat melakukan aksi pencurian uang tunai senilai Rp150 juta milik seorang warga di Bontang Utara. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu malam, 30 Mei 2026, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, setelah pelaku menjadi buronan polisi selama kurang lebih sepekan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026. Berdasarkan keterangan korban, aksi pelaku diketahui setelah korban mendapati jendela kamar di rumahnya dalam kondisi telah dirusak.
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kondisi rumahnya, korban mendapati sebuah tas berwarna cokelat yang di dalamnya tersimpan dokumen-dokumen penting beserta uang tunai senilai Rp150 juta telah raib.
“Setelah dicek, tas warna cokelat yang berisi dokumen dan uang tunai Rp150 juta sudah hilang,” ungkap Ipda Markus Sihotang pada hari Senin, 1 Juni 2026.
Kronologi Penyelidikan dan Penangkapan
Menindaklanjuti laporan resmi yang disampaikan oleh korban ke Polres Bontang, tim kepolisian segera bergerak cepat. Petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh, termasuk mengumpulkan dan memeriksa bukti-bukti sidik jari yang ada di lokasi. Selain itu, keterangan dari sejumlah saksi mata di sekitar tempat kejadian juga dimintai untuk melengkapi informasi.
Hasil dari serangkaian penyelidikan intensif tersebut, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi sosok pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Berbekal informasi yang didapat, sebuah tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim Polres Bontang, serta personel dari Polsek Bontang Utara dan Polsek Bontang Selatan, segera dikerahkan untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Perjuangan tim gabungan ini membuahkan hasil. AA akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti di kawasan Gunung Elai, lokasi penangkapannya.
Motif dan Penggunaan Uang Hasil Curian
Menurut keterangan Ipda Markus Sihotang, korban sebenarnya sudah sempat menaruh kecurigaan terhadap pelaku sebelum peristiwa pencurian terjadi. Kecurigaan ini muncul karena pelaku, AA, diketahui kerap terlihat berada di sekitar lingkungan rumah korban. Namun, setelah kejadian pencurian tersebut berlangsung, pelaku mendadak tidak pernah lagi terlihat di lokasi kejadian, yang semakin memperkuat dugaan korban.
“Korban curiga karena yang bersangkutan sering terlihat di sekitar lokasi. Setelah kejadian malah tidak pernah muncul lagi,” ujar Ipda Markus Sihotang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, uang hasil curian senilai Rp150 juta tersebut diduga kuat telah habis digunakan oleh pelaku untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari. Selain itu, sebagian dari uang tersebut juga dilaporkan telah digunakan pelaku untuk membiayai kegiatan liburan.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan tindak pidana yang dilakukan. Salah satu barang bukti utama yang berhasil diamankan adalah satu tas kulit berwarna cokelat milik korban, yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan uang tunai dan dokumen penting.
Saat ini, tersangka AA telah resmi ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bontang. Ia akan menjalani seluruh rangkaian proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, AA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana pencurian.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Ipda Markus Sihotang, mengakhiri penjelasannya mengenai kasus ini.
Pihak kepolisian terus menghimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan masing-masing untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.






