Jokowi: Maafkan Roy Suryo Urusan Pribadi

Presiden Jokowi Tegaskan Hukum Tetap Berjalan, Maaf Pribadi Tak Hentikan Proses Pidana

Di tengah upaya kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya yang melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan pernyataan tegas yang memisahkan ranah kemanusiaan dan supremasi hukum. Dari tribun Stadion Manahan, Solo, Presiden Jokowi menegaskan bahwa meskipun secara pribadi ia tidak memiliki masalah dengan pihak-pihak yang melaporkannya, laporan dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu di Polda Metro Jaya tidak akan dicabut.

Maaf Pribadi Berbeda dengan Proses Hukum

Menanggapi spekulasi mengenai penolakan maafnya terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan, Presiden Jokowi membantah anggapan tersebut. Baginya, memaafkan adalah urusan personal antara sesama manusia. Namun, tindakan memaafkan tidak serta-merta menggugurkan proses hukum pidana yang sedang berjalan dan ditangani oleh negara.

“Nggak, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan nggak ada masalah. Nggak ada masalah maaf memaafkan. Itu urusan pribadi, urusan hukum kan lain,” tegas Presiden Jokowi saat ditemui usai menyaksikan pertandingan Persis Solo pada Jumat, 13 Februari 2026.

Pernyataan ini seolah menjadi jawaban langsung atas manuver hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo. Sebelumnya, mereka telah mengirimkan surat kepada Komjen Pol Wahyu Widada selaku Irwasum Polri, dengan harapan agar kasus yang menjerat klien mereka dapat dihentikan, mengikuti jejak kasus Eggi Sudjana yang telah lebih dulu dihentikan penyidikannya.

Enggan Berandai-andai Soal Pencabutan Laporan

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pencabutan laporan apabila para tersangka datang menemuinya secara langsung untuk meminta maaf, Presiden Jokowi hanya merespons dengan nada santai tanpa memberikan kepastian. Ia lebih memilih untuk membiarkan mekanisme hukum berjalan secara profesional.

“Kan misal hehehe,” ujar Presiden Jokowi sambil tertawa kecil, menunjukkan sikapnya yang enggan berspekulasi lebih jauh.

Kepastian bahwa kasus ini akan terus berlanjut hingga ke meja hijau semakin diperkuat dengan adanya pemeriksaan tambahan yang baru-baru ini dijalani oleh Presiden Jokowi sendiri. “Tetap, lha kan kemarin kita diperiksa lagi ada pemeriksaan tambahan itu,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, upaya kubu Roy Suryo untuk mendapatkan SP3 melalui jalur koordinasi dengan Irwasum Polri tampaknya akan menemui jalan buntu, terutama jika sandaran utama mereka hanya pada aspek perdamaian atau maaf secara personal.

Kubu Roy Suryo Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan ke Irwasum Polri

Sebelumnya, kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya telah mengajukan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada. Surat tersebut berisi permohonan penghentian penyidikan atas kasus tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun, saat ditemui di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Februari 2026. Surat kuasa khusus permohonan penghentian penyidikan tersebut tertanggal 27 Januari 2026 dan diserahkan pada hari itu.

Menurut Refly Harun, permintaan penghentian penyidikan ini didasarkan pada masukan dari dua saksi ahli yang telah diperiksa, yaitu mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Kedua saksi ahli tersebut diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Februari 2026.

Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjelaskan bahwa dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, maka laporan polisi terhadap seluruh terlapor dalam kasus yang sama seharusnya juga gugur.

“Ini yang kemudian kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin bahwa dicabutnya laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terdapat konsekuensi seharusnya satu laporan yang bundling itu gugur semuanya karena ini dalam satu LP, satu nomor jadi kalau dicabut satu, cabut semua,” ujar Refly Harun.

Sementara itu, Din Syamsuddin, yang dikenal sebagai seorang peneliti dan pakar, berpendapat bahwa perkara ijazah palsu seharusnya diselesaikan terlebih dahulu. Ia menekankan bahwa ijazah S1 Presiden Jokowi, yang diklaim sebagai asli, belum terbukti keabsahannya hingga saat ini.

Refly Harun menambahkan, selama ijazah tersebut belum terbukti palsu, maka tidak ada alasan bagi kepolisian untuk memproses laporan. Terlebih lagi, tindakan yang dilakukan oleh kliennya, Roy Suryo dan kawan-kawan, dalam menentukan status ijazah Presiden Jokowi dilakukan melalui metode penelitian.

“Ketika itu sudah dinyatakan baru berlanjut pada laporan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan lain sebagainya,” urai Refly Harun.

Adapun alasan kubu Roy Suryo melapor kepada Irwasum Polri adalah karena kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, ijazah Presiden Jokowi dinyatakan identik dan sah setelah melalui proses pembandingan ijazah dan uji forensik. Meskipun proses gelar perkara khusus telah berlangsung, Bareskrim tetap menyatakan ijazah Presiden Jokowi identik. Akhirnya, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan tindak pidana dan bukti yang cukup.

Refly Harun menilai, selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kepolisian seharusnya memproses laporan. “Seharusnya Bareskrim memproses laporan soal ijazah itu,” tegasnya.

Pakar Hukum Tata Negara tersebut juga mengungkap bahwa sebelum kasus ini bergulir di Polda Metro Jaya, sudah dilakukan korespondensi dengan Irwasum Polri. Namun, respons dari pihak Irwasum, menurut klaim kubu Roy Suryo, hanya bersifat normatif.

Pandangan Komjen Pol (Purn) Oegroseno Mengenai SP3

Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri, berpendapat bahwa penghentian penyidikan seharusnya berlaku untuk semua terlapor. Berdasarkan pengalamannya, SP3 tidak dapat diterapkan hanya untuk sebagian terlapor.

“SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara tersurat dan tersirat karena mereka (kubu Jokowi) melaporkan 8 orang berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan pada seluruh yang dilaporkan, tidak bisa diambil sendiri 2 orang di SP3, yang lain tidak,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan alasan penerapan restorative justice (RJ) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurutnya, selama tidak ada faktor kematian, RJ harus memiliki alasan yang jelas, bukan sekadar berdasarkan pertimbangan tertentu.

Oegroseno juga menilai bahwa tidak pernah terjadi perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan lebih dari satu orang. Kubu Presiden Jokowi mempersangkakan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Menurut pandangannya, ketentuan pasal mengenai pencemaran nama baik atau fitnah tersebut memiliki uraian yang kurang jelas dan terdapat pertentangan di dalamnya. Selain itu, pasal tersebut juga tidak secara eksplisit menegaskan pembagian klaster pidana, baik dalam KUHP lama maupun yang baru.

“Bahasa hukum seperti ini diharapkan tidak dijadikan sebagai model baru yang justru akan merusak penyidikan di tahun Indonesia Emas tahun 2045,” tuturnya. Oegroseno menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan oleh kubu Presiden Jokowi sejatinya sejak awal telah menyalahi asas legalitas dalam KUHP.

Kronologi Kasus Ijazah Presiden Jokowi

Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, masih terus bergulir di ranah kepolisian. Polda Metro Jaya, yang menangani kasus ini, pada awalnya menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak lagi berstatus tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).

Sementara itu, klaster kedua menetapkan tiga tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Saat ini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan berstatus P19, yang berarti berkas tersebut harus dilengkapi oleh penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pos terkait