Suku Jurhum: Pelopor Peradaban di Lembah Suci Mekkah
Sejarah Mekkah, kota yang kini menjadi pusat spiritual umat Islam sedunia, menyimpan jejak peradaban kuno yang menarik untuk ditelusuri. Salah satu entitas penting yang turut membentuk lanskap awal kota ini adalah Suku Jurhum. Merupakan salah satu kabilah Arab kuno yang memiliki garis keturunan dari Qahtan, suku ini berasal dari Yaman dan tercatat sebagai kelompok pertama yang memilih untuk menetap di lembah Mekkah. Keberadaan mereka di sana tidak lepas dari penemuan mata air Zamzam yang legendaris, dan atas izin dari Hajar, ibunda Nabi Ismail.
Peran Suku Jurhum dalam lintasan sejarah Mekkah sangatlah signifikan. Sebagaimana terekam dalam catatan sejarah, suku ini memiliki keterkaitan erat dengan keluarga Nabi Ismail, termasuk pernikahan Nabi Ismail dengan seorang wanita dari suku Jurhum. Lebih jauh lagi, mereka memegang peran sebagai penjaga dan penguasa suci kota Mekkah sebelum estafet kepemimpinan berpindah tangan kepada suku Khuza’ah.
Setelah wafatnya Ismail bin Ibrahim, pengelolaan Baitullah diserahkan kepada putranya yang bernama Nabit bin Ismail untuk jangka waktu tertentu. Kemudian, tampuk kepemimpinan pengelolaan Baitullah beralih kepada Mudhadh bin Amr Al-Jurhumi, seorang tokoh terkemuka dari Suku Jurhum.
Jurhum dan Qathura’: Awal Mula Peradaban di Tanah Zamzam
Menurut penuturan Ibnu Ishaq, anak-anak Ismail, termasuk keturunan Nabit, bersama kakek mereka, Mudhadh bin Amr, serta para paman dari garis ibu yang berasal dari suku Jurhum dan Qathura’, merupakan penduduk Mekkah pada masa itu. Suku Jurhum dan Qathura’ sendiri adalah sepupu yang datang dari Yaman, bergabung dalam sebuah rombongan musafir. Suku Jurhum dipimpin oleh Mudhadh bin Amr, sementara suku Qathura’ berada di bawah komando As-Samaida’, salah seorang dari mereka.
Tradisi masyarakat Yaman saat itu adalah jika melakukan perjalanan keluar dari Yaman, mereka akan dipimpin oleh seorang raja yang mengatur segala urusan mereka. Setibanya di Mekkah, rombongan Jurhum dan Qathura’ mendapati sebuah kawasan yang sangat subur, kaya akan sumber air dan pepohonan. Daya tarik inilah yang membuat mereka memutuskan untuk bermukim di sana.
Mudhadh bin Amr dan suku Jurhum yang menyertainya memilih untuk menetap di wilayah Mekkah Atas, tepatnya di area Qu’aiqi’an, tanpa melanjutkan perjalanan lebih jauh. Sementara itu, As-Samaida’ dan suku Qathura’ memilih untuk mendiami Mekkah Bawah, di kawasan Jiyad, dan tidak melampaui batas tersebut.
Untuk mengatur lalu lintas dan aktivitas di wilayah kekuasaan mereka, Mudhadh memberlakukan pungutan bagi setiap orang yang memasuki Mekkah dari arah Mekkah Atas. Hal serupa juga dilakukan oleh As-Samaida’, yang menarik pungutan bagi siapa saja yang memasuki Mekkah dari arah Mekkah Bawah. Masing-masing pemimpin memusatkan diri pada kaumnya dan tidak mencampuri urusan wilayah yang lain.
Perebutan Kekuasaan: Konflik Antara Jurhum dan Qathura’
Seiring berjalannya waktu, hubungan antara Suku Jurhum dan Qathura’ yang awalnya harmonis mulai diwarnai persaingan dan ketegangan. Perbedaan pandangan dan ambisi untuk memegang tampuk kekuasaan sebagai raja di Mekkah memicu konflik di antara keduanya. Dalam perebutan ini, Mudhadh mendapatkan dukungan kuat dari keturunan Ismail dan Nabit. Keunggulan Mudhadh juga terletak pada hak pengelolaan Baitullah yang tidak dimiliki oleh As-Samaida’.
Ketegangan memuncak ketika kedua belah pihak memutuskan untuk saling menyerang. Mudhadh bin Amr memimpin pasukannya dari Qu’aiqi’an, bergerak menuju wilayah As-Samaida’. Pasukan Mudhadh bersenjatakan lengkap, meliputi tombak, perisai, pedang, dan tempat anak panah yang menghasilkan suara gemerincing saat bergerak. Konon, nama Qu’aiqi’an sendiri berasal dari suara gemerincing inilah yang terdengar saat pasukan Mudhadh berangkat.
Di sisi lain, As-Samaida’ juga mengumpulkan pasukannya dari Ajyad, lengkap dengan pasukan berkuda. Penamaan Ajyad juga dikaitkan dengan keluarnya kuda-kuda bersama As-Samaida’ dari wilayah tersebut. Kedua pasukan akhirnya bertemu di sebuah lokasi bernama Fadhih. Di sinilah pertempuran sengit pecah, yang berakhir dengan tewasnya As-Samaida’ dan kekalahan telak bagi kaum Qathura’.

Rekonsiliasi dan Pengukuhan Kekuasaan Jurhum
Setelah tragedi pertempuran di Fadhih, Suku Jurhum dan Qathura’ menyadari pentingnya perdamaian. Inisiatif rekonsiliasi muncul, dan kedua suku bergerak menuju Al-Mathabikh, sebuah jalan yang terletak di antara dua bukit di Mekkah Atas. Di lokasi inilah mereka sepakat untuk berdamai dan menyerahkan seluruh urusan pengelolaan Mekkah kepada Mudhadh.
Sebagai simbol perdamaian dan pengukuhan kekuasaannya, Mudhadh menyembelih hewan ternak untuk menjamu seluruh kaumnya. Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai Al-Mathabikh. Beberapa pakar sejarah berpendapat bahwa nama Al-Mathabikh berasal dari tradisi penyembelihan hewan oleh orang-orang Tubba’ untuk menjamu warga mereka yang bermukim di sana.
Mayoritas pakar sejarah sepakat bahwa peristiwa konflik antara Mudhadh dan As-Samaida’ merupakan pelanggaran pertama yang terjadi di kota Mekkah.
Dengan stabilnya situasi, Allah kemudian menyebarkan keturunan Ismail di Mekkah. Sementara itu, para paman mereka yang berasal dari Suku Jurhum melanjutkan peran sebagai pengelola Baitullah dan penguasa di Mekkah. Keberadaan suku Jurhum tidak mendapatkan perlawanan dari keturunan Ismail, mengingat mereka adalah kerabat dekat dan demi menjaga kesucian serta kehormatan Mekkah dari potensi pelanggaran dan perang lebih lanjut.
Seiring berjalannya waktu, ketika wilayah Mekkah terasa semakin sempit bagi keturunan Ismail, mereka mulai menyebar ke berbagai penjuru negeri. Dalam setiap perjuangan mereka melawan musuh, Allah senantiasa memberikan pertolongan karena keimanan yang mereka miliki, sehingga mereka berhasil mengalahkan musuh-musuhnya dan menguasai kembali negeri mereka.





