Jusuf Hamka Angkat Bicara Soal PPN Jalan Tol, Setuju?



JAKARTA — Jusuf Hamka, pemilik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), memberikan respons terkait rencana pemerintah yang akan memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor jalan tol.

Menurut Jusuf Hamka, hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan langsung dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa perusahaan siap mendukung segala keputusan yang diambil oleh pemerintah.

“Belum ada informasi resmi, tetapi setelah ada berita, kami bersama direksi sepakat untuk mendukung apa pun keputusan pemerintah,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Kamis (23/4/2026).

Saat ditanya mengenai dampaknya terhadap tarif tol, Jusuf masih enggan menjelaskan secara detail. Namun, ia menyatakan bahwa wacana pengenaan PPN pada jasa jalan tol diperkirakan akan meningkatkan tarif yang dibebankan kepada masyarakat.

“Wallahualam [tidak tahu apakah akan berdampak ke tarif], tapi memang harusnya naik,” katanya singkat.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan disebut sedang mempersiapkan rencana pengenaan PPN terhadap jasa jalan tol. Rencana ini direncanakan akan diterapkan secara resmi mulai tahun 2028.

Rencana tersebut telah tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025—2029. Dokumen penting ini ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025 lalu.

Secara spesifik, kebijakan ini merupakan bagian dari Rencana Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) untuk memperluas basis pemajakan nasional. Pemerintah berupaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan melalui penambahan objek pajak baru.

  • Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, tulis DJP dalam dokumen Renstra.

Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terkait rencana pengenaan PPN pada jalan tol:

  • Dampak terhadap masyarakat

    Pengenaan PPN pada jasa jalan tol diperkirakan akan berdampak langsung pada kenaikan tarif tol. Hal ini dapat memengaruhi biaya transportasi yang dialami masyarakat, terutama pengguna jalan tol yang sering menggunakan fasilitas tersebut.

  • Keadilan dalam sistem perpajakan

    Pemerintah berharap dengan adanya pengenaan PPN pada jalan tol, sistem perpajakan akan menjadi lebih adil. Selain itu, pendapatan negara bisa meningkat karena basis pajak semakin luas.

  • Kesiapan pihak swasta

    Pemilik BUJT seperti PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) sudah menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan pemerintah. Meski begitu, mereka masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.

  • Proses regulasi yang sedang berlangsung

    Rencana pengenaan PPN pada jasa jalan tol telah dimasukkan dalam Renstra DJP 2025—2029. Ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mewujudkan kebijakan tersebut.

  • Tantangan dan risiko

    Ada kemungkinan adanya penolakan dari masyarakat atau pelaku usaha jika kenaikan tarif tol terlalu besar. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan komunikasi yang baik agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik.

Dengan adanya rencana pengenaan PPN pada jalan tol, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Namun, penerapan kebijakan ini akan membutuhkan kesiapan dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta dan masyarakat.

Pos terkait