Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung: Bukti dan Tersangka Terungkap

Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung: Fakta-Fakta yang Terungkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (10/4/2026). OTT ini terkait dugaan kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang secara tidak sah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Salah satu pihak yang terjaring dalam OTT tersebut adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atau GSW. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berikut beberapa fakta-fakta penting terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2025-2030:

KPK Tetapkan Dua Tersangka

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. Selain Bupati Tulungagung, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara GSW Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan Saudara YOG, ADC (aide-de-camp, red) atau ajudan bupati,” katanya, sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV.

Asep mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama, yaitu dari tanggal 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pasal yang Jerat Tersangka

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang Bukti yang Diamankan

Asep menyebut bahwa KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Barang bukti tersebut dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu, serta uang tunai. Ia menjelaskan bahwa uang tunai senilai 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai 2,7 miliar yang telah diterima oleh GSW dari permintaannya yang 5 miliar.

Konstruksi Perkara

Asep menjelaskan bahwa pada tahun 2025-2026, Gatut selaku Bupati Tulungagung melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung. Ia menyebut bahwa Gatut meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan aparatur sipil negara (ASN) jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN tersebut, kata dia, sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW.

Jika pejabat yang sudah menandatangani surat tidak “tegak lurus” kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatannya atau mundur dari ASN. Asep mengatakan bahwa Gatut melalui ajudannya, Dwi Yoga, meminta uang kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya dengan total sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD.

Asep menjelaskan bahwa nominal yang diminta bervariasi, antara Rp15 juta hingga Rp2 miliar. Ia menuturkan bahwa GSW juga turut melakukan penambahan atau pergeseran anggaran pada OPD dan meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran yang ditambahkan.

GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD. Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih 2,7 miliar.

Asep menyebut bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk pembelian sepatu bermerek, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya.

Asep mengungkapkan bahwa KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang tunai untuk Bupati Tulungagung melalui perantara YOG pada Jumat (10/4/2026). KPK pun bergerak mengamankan pihak-pihak yang terlibat. Asep menyebut bahwa KPK mengamankan 18 orang dalam OTT pada Jumat. Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta pada Sabtu (11/4/2026), dan dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pos terkait