Kemenhub Uji Coba Gakkum ODOL Menuju Nol ODOL 2027



JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) pada periode 27 Januari hingga 31 Mei 2026. Tujuannya adalah untuk mencapai target Zero ODOL pada tahun 2027. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, saat kegiatan courtesy meeting Kebijakan Nasional Zero ODOL di Kantor Jasa Marga Toll Command Centre, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (21/1/2026).

Aan menjelaskan bahwa uji coba ini akan dilakukan di beberapa titik, termasuk di jalan tol yang sudah terpasang teknologi Weigh in Motion (WIM). Ia menekankan bahwa dukungan dari operator jalan tol seperti Jasa Marga sangat penting, khususnya dalam penyempurnaan integrasi data.

“Kami akan melakukan uji coba terbatas dengan pendekatan berbasis teknologi, salah satunya menggunakan WIM dan RFID. Teknologi ini terintegrasi dengan data kendaraan yang ada di Kemenhub seperti BLU-e, SPIONAM, dan E-manifest,” ujar Aan.

Menurut Aan, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum terhadap ODOL memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi. Meskipun Kementerian Perhubungan memiliki data, ia mengatakan bahwa data tersebut masih sangat minim. Oleh karena itu, ia berharap Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), terutama Jasa Marga, dapat melengkapi data kendaraan angkutan barang yang ada di Kementerian Perhubungan.

“Integrasi data antara Kemenhub dan Korlantas Polri masih dalam proses. Ini diperlukan untuk kelengkapan data, terutama ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLU-e,” tambah Aan.

Nantinya, jika sistem sudah terintegrasi dengan data yang dimiliki Korlantas Polri, maka apabila terjadi pelanggaran dan data BLU-e tidak lengkap, sistem akan otomatis mengirimkan permintaan data ke ERI-Regident Korlantas. Data pelanggaran yang tervalidasi akan diteruskan ke ETLE Korlantas.

Setelah uji coba gakkum terbatas selesai, Aan menyatakan bahwa uji coba ini akan diperluas ke seluruh Indonesia. Gakkum dilakukan dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan atau pemilik barang agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

“Di Juni 2026 nanti kita bisa menerapkan uji coba di seluruh Indonesia dan sekaligus mensosialisasikan terhadap pelanggaran-pelanggaran ODOL. Pada 1 Januari 2027 baru kita lakukan penegakan hukum yang sesungguhnya,” kata Aan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto, menjelaskan bahwa pihaknya mendukung uji coba penegakan hukum di ruas jalan tol. Ia menyatakan bahwa teknologi RFID yang ada di jalan tol milik Jasa Marga dapat digunakan untuk mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL.

“Terbukti ketika BLU-e diuji dengan RFID kami, ternyata sukses. Kami bisa mengidentifikasi sehingga tahu siapa pemilik truknya, jadi kita bisa bertemu dengan pemiliknya. Nanti bisa kita publikasikan dan biarkan masyarakat yang menilai bahwa kita sudah punya regulasi,” ujar Rivan.

Pos terkait