Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menetapkan AS (40 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan satwa liar yang dilindungi. Hasil gelar perkara oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan bersama Korwas PPNS Polda Aceh pada tanggal 1 Februari 2026, menyimpulkan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, AS (40) terbukti terlibat dalam tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.
Tersangka AS ditahan di Rutan Polda Aceh, sementara barang bukti berupa satwa liar yang dilindungi disita oleh penyidik. Satwa-satwa yang berhasil diamankan dari pelaku mencakup 53 koli yang berisi berbagai jenis satwa, seperti:
- 3 ekor lutung jawa
- 1 ekor orang utan
- 4 ekor burung nuri bayan
- 17 ekor lovebird
- 3 ekor burung gagak hitam
- 2 ekor green parrot
- 3 ekor burung nuri bayan
- 5 ekor burung rangkong papan
- 3 ekor burung beo nias
Selain itu, ada:
- 4 ekor burung cendrawasih
- 1 ekor jalak belong nias
- 9 ekor orange breasted fig parrot
- 1 ekor lovebird
- 2 ekor burung cendrawasih
- 2 ekor rangkong (horn bills)
- 1 ekor willson bird of paradise
- 4 ekor burung cendrawasih
- 4 ekor kelelawar albino
- 4 ekor burung kakatua
- 1 koli kerangka tengkorak diduga harimau
- 1 koli 2 kotak ular
- 2 ekor melanesia megapoda
- 3 ekor burung kakatua
- 30 koli belangkas (beku)
Dalam penanganan satwa tersebut, Penyidik Gakkum Kehutanan juga telah meminta BKSDA Aceh untuk melakukan identifikasi jenis satwa yang dilindungi dan menitipkan satwa-satwa tersebut kepada BKSDA Aceh. Sedangkan satwa orang utan dan primata yang dalam keadaan sakit dibawa ke PPS Sibolangit untuk dilakukan perawatan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Proses penyidikan terhadap perkara ini menindaklanjuti pelimpahan kasus penyeludupan satwa liar dilindungi dari KPPBC TMP Bea Cukai Langsa kepada Balai Gakkum Kehutanan Sumatera. Pada tanggal 30 Januari 2026, Tim P2 KPPBC TMP C Langsa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, telah mengamankan 1 unit mobil Traga berwarna putih yang memuat satwa berupa orang utan, monyet, berbagai jenis burung eksotis, belangkas, dan lainnya diduga tujuan ekspor ke Thailand. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Gakkum Kehutanan bersama Bea Cukai dan BKSDA Aceh dalam menjaga kekayaan biodiversitas Indonesia. “Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur tikus, baik itu pelabuhan maupun muara di sepanjang pantai timur Aceh–Sumatera Utara, yang disinyalir menjadi tempat keluarnya satwa yang akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia,” ungkap Hari Novianto melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Februari 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Kasus ini, kata Dwi, diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisir. Gakkum Kehutanan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi lain untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku. “Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan tersangka dan pelaku lainnya dalam jaringan internasional penyelundupan satwa liar yang dilindungi UU ini ke luar negeri,” kata Dwi Januanto.




