Kritik terhadap Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyerukan pemerintah segera membentuk tim pencari fakta (TPF) independen untuk mengungkap secara tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus. Mereka menilai bahwa TPF memiliki peran penting dalam mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM di masa lalu, seperti pembunuhan Munir Said, insiden Kanjuruhan, hingga konflik Cicak-Buaya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perwakilan TAUD, Gema Gita Persada, menjelaskan bahwa tujuan dari pembentukan TPF independen adalah untuk mengungkap adanya pihak-pihak yang terlibat secara intelektual dalam kasus ini. Ia juga meyakini bahwa TPF akan lebih komprehensif dalam menginvestigasi dugaan adanya rantai komando yang terlibat dalam kejadian tersebut.
TAUD percaya bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus didorong oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan di institusi tertentu. Oleh karena itu, kemungkinan adanya rantai komando harus ditelusuri oleh TPF independen yang melibatkan masyarakat sipil dan tokoh-tokoh berintegritas.
“Dorongan adanya TPF ini sebagai bentuk menagih kepada negara untuk memperlihatkan komitmennya menangani kasus-kasus pelanggaran HAM,” ujar Gema di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.
Menurut dia, pembentukan TPF independen tidak hanya mampu mengungkap secara tuntas kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Gema juga menyatakan bahwa pengusutan kasus kekerasan HAM melalui intervensi resmi TPF dapat mencegah terjadinya keberulangan peristiwa serupa.
“Jadi dorongan membentuk tim independen pencari fakta bukan semata-mata sekadar mengungkap kasus, lebih jauh juga untuk menjaga keberlangsungan demokrasi ke depan. Kami berharap kasus ke Andrie jadi yang terakhir,” tambahnya.
Anggota TAUD lainnya, Fadhil Alfathan, menilai tidak ada alasan bagi negara untuk tidak mengakomodir aspirasi masyarakat agar dibentuk TPF independen dalam pengusutan kasus Andrie Yunus. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto harus segera secara resmi membentuk TPF independen yang memiliki kewenangan dan tugas jelas.
“Serta diisi oleh komposisi tokoh-tokoh yang berintegritas dengan berbagai lintas disiplin ilmu,” ujarnya di kantor YLBHI, Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.
Terlebih, ia mengatakan bahwa dua minggu pasca Andrie Yunus disiram air keras, belum ada perkembangan penyelidikan yang signifikan dari aparat kepolisian. Polisi baru mengumumkan dua pelaku yang menjadi eksekutor lapangan pada 18 Maret lalu.
Sementara itu, TNI menyatakan telah menahan empat terduga pelaku yang terlibat dalam penyiraman air keras Andrie Yunus. Keempatnya merupakan tentara aktif yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI.
Menurut Fadhil, mandeknya proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum patut diduga dikarenakan adanya faktor non-yuridis. Ia khawatir hambatan yang bersifat politis itu justru bakal merintangi penuntasan penyelidikan hingga ke rantai komando.
“Presiden bisa mencegah ekses politik lebih lanjut dengan cara membentuk tim independen pencari fakta sesuai dengan kehendak publik yang menginginkan proses pengungkapan kasus penyiraman air keras dilakukan dengan berorientasi pada keadilan,” kata Direktur LBH Jakarta ini.
TAUD juga mendorong Komnas HAM untuk membuka proses penyelidikan pro-justicia untuk menentukan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Selain itu, tim pengacara Andrie Yunus ini meminta agar penuntutan dilakukan di peradilan umum.
Sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Andrie kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat di RSCM pada Jumat dinihari, 13 Maret 2026 dengan keluhan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, dan kedua lengan yang disertai gangguan penglihatan di mata kanannya. Laporan medis menyatakan Andrie mengalami luka bakar sebesar 24 persen akibat terkena cairan korosif.





