Sebuah insiden menegangkan yang melibatkan mobil dan perlintasan kereta api baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Rekaman video yang beredar luas memperlihatkan puluhan warga berkumpul di sekitar area perlintasan kereta api, menciptakan suasana tegang. Kejadian ini dilaporkan terjadi di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Dalam video tersebut, terlihat sejumlah pemuda mengangkat sebuah batangan besi yang menyerupai potongan rel kereta api. Benda tersebut kemudian tampak sengaja diletakkan di sisi perlintasan yang berbatasan langsung dengan jalan aspal. Aksi ini, menurut keterangan yang menyertai video, dipicu oleh sebuah insiden kecelakaan sebelumnya.
Kronologi Insiden yang Memicu Aksi Warga
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa yang memicu kemarahan warga ini adalah sebuah kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil milik warga. Mobil tersebut dilaporkan tertabrak oleh kereta api. Dugaan kuat yang beredar adalah pengemudi mobil tersebut diduga tetap nekat melintas di perlintasan, meskipun kereta api sudah berada dalam jarak yang sangat dekat. Kejadian fatal ini sontak memicu reaksi keras dari warga sekitar. Sebagai bentuk protes dan kekecewaan, warga akhirnya memutuskan untuk melakukan aksi pemblokiran terhadap perlintasan kereta api tersebut.
Penjelasan Resmi dari PT Kereta Api Indonesia
Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Humas Divre IV, Azhar Zaki Assjari, membenarkan adanya kejadian tersebut. Konfirmasi diberikan bahwa insiden ini benar terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, pada sore hari. “Betul, kejadiannya kemarin sore,” ujar Zaki pada Kamis malam, 26 Maret 2026.
Menurut Zaki, situasi di lokasi sempat menjadi ramai dan tegang. Namun, situasi tersebut akhirnya berhasil dikendalikan. Pengendalian ini dapat dicapai setelah warga yang terlibat diberikan pemahaman yang memadai mengenai kronologi dan dampak dari kejadian tersebut.
Apresiasi Terhadap Respons Cepat Aparat Keamanan
Zaki juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap respons cepat yang ditunjukkan oleh aparat kepolisian. Kehadiran polisi di lokasi kejadian sangat krusial dalam mengamankan situasi. Tindakan cepat dari kepolisian tersebut berhasil meredakan ketegangan dan memastikan bahwa perjalanan kereta api tetap dapat berjalan dengan aman tanpa hambatan. “Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat dalam mengamankan perjalanan kereta api,” ungkapnya.
Peringatan Keras Terkait Pelanggaran di Jalur Kereta Api
Lebih lanjut, PT KAI ingin menegaskan dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat mengenai keseriusan tindakan menaruh, memindahkan, atau merusak benda di atas rel kereta api. Tindakan semacam ini merupakan pelanggaran serius yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan tersebut secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) dari undang-undang ini secara jelas menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan apa pun yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian.
Selanjutnya, pada ayat (2) dari pasal yang sama, diuraikan lebih rinci mengenai larangan-larangan tersebut. Larangan ini mencakup, namun tidak terbatas pada, menempatkan barang di atas rel, menggeser, atau merusak rel. Selain itu, segala aktivitas lain yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api juga termasuk dalam kategori pelanggaran.
“Jadi, menggeser barang di atas rel atau meletakkan benda di rel jelas termasuk pelanggaran karena dapat menghambat atau membahayakan perjalanan KA,” tegas Zaki. Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga keselamatan di area perlintasan kereta api. Kesadaran dan kepatuhan setiap individu sangat penting demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.




