Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Keterangan Saksi Raudi Akmal
Raudi Akmal, putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman yang menjerat sang ayah. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta pada Senin (19/1/2026). Dalam kesaksianya, Raudi mengungkapkan bagaimana dirinya mengetahui adanya program hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Penjelasan Awal dari Sekda Sleman
Raudi Akmal menyatakan bahwa ia tidak mencari informasi tentang program tersebut, melainkan dipanggil dan diberi penjelasan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman saat itu. Informasi ini disampaikan kepadanya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi representasi. Menurutnya, pemerintah daerah memandang posisinya sebagai perwakilan rakyat sehingga informasi dapat disampaikan langsung kepada masyarakat yang terdampak pandemi.
“Saya mengetahui adanya program hibah pariwisata karena dipanggil dan diberi penjelasan langsung oleh Sekda Sleman saat itu, bukan karena saya mencari atau mengejar informasi tersebut,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Peran dalam Penyebarluasan Informasi
Selain memberikan informasi awal, Sekda Sleman saat itu, Harda Kiswaya, bersama Kepala Bappeda, Kunto, juga meminta Raudi untuk menyampaikan dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas. Tujuannya adalah agar masyarakat yang terdampak pandemi, khususnya di sektor pariwisata, dapat mengetahui dan mengakses program sesuai ketentuan.
“Saya hanya menyampaikan informasi sebagaimana yang saya terima dari pemerintah daerah, agar masyarakat yang merasa berhak dapat mengakses program hibah tersebut,” jelas Raudi Akmal.
Dia menegaskan bahwa dalam seluruh proses tersebut tidak pernah ada intervensi, tekanan, atau pengondisian kepada pihak mana pun terkait pengajuan maupun penerimaan proposal hibah. Seluruh proses administrasi dan penilaian proposal, menurutnya, sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.
Kesaksian Nyoman Rai Savitri
Dalam persidangan tersebut, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman, Nyoman Rai Savitri, menyebut nama Raudi Akmal sebagai pihak yang memberi perintah untuk memasukkan sejumlah desa wisata ke dalam daftar penerima hibah. Kesaksian ini sesuai dengan dakwaan primer Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, yang menyatakan bahwa Sri Purnomo bersama Raudi Akmal melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Nyoman disebut sebagai pihak yang menerima daftar desa wisata dari Raudi Akmal melalui pesan WhatsApp. Ia membenarkan hal tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang.
Menurut Nyoman, daftar itu dikirim sebelum sosialisasi program hibah pariwisata digelar di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020. Setelah sosialisasi, proposal baru diserahkan ke dinas melalui Karunia Anas, Ketua Karang Taruna Sleman sekaligus relawan pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa dalam Pilkada 2020.
Tekanan dan Permintaan Terhadap Nyoman
Selain mengirim daftar, Raudi Akmal disebut berkali-kali menghubungi Nyoman untuk meminta agar syarat penerima hibah tidak dipersulit dan dana segera dicairkan. Ia bahkan beberapa kali menanyakan mengapa sejumlah nama dalam daftar titipan tidak masuk, serta mendesak agar pencairan dilakukan secepatnya.
Hakim kemudian mempertanyakan dasar penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang baru ditetapkan pada 27 November 2020, padahal sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya. Nyoman menjawab bahwa daftar proposal yang sudah masuk dijadikan acuan dalam rapat, sehingga tetap difasilitasi.
Keberatan Terdakwa
Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Sri Purnomo menyatakan keberatan. Ia menegaskan hanya sekali hadir dalam sosialisasi di pendapa, dan saat itu sudah menyampaikan agar pemberian hibah dilakukan sesuai aturan. Sri Purnomo juga meminta klarifikasi atas keterangan saksi terdahulu yang menyebut dirinya marah karena dana hibah dicairkan sebelum Pilkada 2020. Nyoman tidak mengelak, ia menyebut pernyataan itu muncul karena melihat ekspresi Sri Purnomo yang tampak marah saat rapat memutuskan pencairan dilakukan setelah Pilkada.





