Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu di Tengah Krisis Integritas
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan kekhawatiran terhadap krisis etik yang dialami penyelenggara pemilu, setelah 65 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberhentikan akibat pelanggaran etik selama tahapan Pemilu 2024. Hal ini disampaikan oleh Heddy saat membuka kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) wilayah Indonesia Timur di Hotel Claro Makassar, Minggu (10/5/2026) malam.
Acara tersebut turut dihadiri oleh beberapa tokoh penting seperti Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, serta perwakilan dari pemerintah daerah Sulawesi Selatan.
Pada pesta demokrasi tahun lalu, DKPP RI menerima sebanyak 675 pengaduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Laporan tersebut melibatkan berbagai unsur KPU maupun Bawaslu di berbagai daerah. “Di tahun politik yang lalu itu ada 675 pengaduan pelanggaran etik. Artinya dalam sehari ada dua pengaduan dan itu harus disidangkan semuanya,” kata Heddy.
Menurutnya, semua laporan yang masuk wajib diproses melalui persidangan etik. Jika tidak terbukti, pihak teradu akan direhabilitasi nama baiknya. Namun jika terbukti melanggar, sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran. “Kalau tidak terbukti ya direhabilitasi, tetapi kalau terbukti ya sanksinya tergantung pelanggaran etik,” ujarnya.
Heddy menyebut tingginya jumlah pelanggaran etik menjadi alarm serius bagi integritas demokrasi. Bahkan, dari ratusan perkara yang ditangani, sebanyak 65 penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi pemberhentian, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. “Pelanggaran itu mencakup KPU dan Bawaslu, dan total 65 yang diberhentikan, baik di tingkat kabupaten kota maupun provinsi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran etik paling berat dalam penyelenggaraan pemilu adalah tindakan mengkhianati suara rakyat. Termasuk memanipulasi maupun menggeser hasil pilihan masyarakat. “Pelanggaran etik yang paling besar adalah ketika mengkhianati suara rakyat. Menggeser atau memanipulasi suara rakyat itu yang tidak bisa dimaafkan oleh DKPP karena itu pengkhianatan terhadap demokrasi,” tegas Heddy.
Peran Penting Tim Pemeriksa Daerah (TPD)
Dalam kesempatan tersebut, DKPP juga mengumpulkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari 14 provinsi di kawasan Indonesia Timur. Tujuannya untuk memperkuat kapasitas pemeriksaan perkara etik di daerah. Heddy menjelaskan bahwa TPD memiliki peran penting dalam mendampingi proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di masing-masing wilayah. Ia bahkan menyebutkan bahwa TPD akan menjadi tulang punggung DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu ke depan.
“Teman-teman TPD inilah nanti yang akan mendampingi untuk memeriksa perkara kode etik atau pelanggaran etik di tiap daerah,” katanya.
Ia juga mengapresiasi para anggota TPD yang mayoritas berasal dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat karena tetap menjalankan tugas meski tanpa honor tetap. “Mereka datang dari kampus-kampus, para akademisi. Mereka tidak digaji, hanya diberi honor ketika sidang saja. Jadi itulah kehebatan para akademisi kita yang bekerja meskipun tanpa imbalan,” tuturnya.
Apresiasi dari DPR RI
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy mengapresiasi DKPP yang dinilai konsisten mengawasi sekaligus menjaga integritas penyelenggara pemilu di Indonesia. Rifqinizamy mengatakan DKPP selama ini telah bekerja keras mengawasi para penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, keberadaan DKPP menjadi pengingat penting agar seluruh penyelenggara pemilu tetap menjaga etika dan profesionalisme.
“DKPP telah menjadi early warning kepada kita semua,” kata Rifqinizamy.
Politikus Partai NasDem itu menilai penyelenggara pemilu di daerah kerap menghadapi situasi yang tidak mudah. Tekanan politik, kondisi sosial, hingga dinamika lokal sering kali membuat penyelenggara pemilu berada pada posisi yang dilematis. Ia menyebutkan dalam kondisi tertentu, penyelenggara pemilu terkadang tidak memiliki pilihan yang sepenuhnya rasional agar terhindar dari pelanggaran etik maupun aturan.
“Kadang kala penyelenggara pemilu di daerah tidak memiliki pilihan rasional untuk dia tidak melanggar etik dan aturan,” ujarnya.
Meski demikian, Rifqinizamy menegaskan seluruh penyelenggara pemilu tetap harus menjunjung tinggi integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Menurutnya, penguatan kapasitas TPD yang dilakukan DKPP menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan etik penyelenggara pemilu di daerah, khususnya di kawasan Indonesia Timur. Ia berharap keberadaan TPD dapat membantu mencegah terjadinya pelanggaran etik yang berpotensi merusak kualitas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.






