Kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia terus mengalami perkembangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Asrul Azis Taba (ASR) memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex (IAA) saat menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Asrul Azis Taba adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Ia telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurut Asep, uang yang diberikan oleh Asrul kepada Alex merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas. Dalam berbagai kesempatan, Yaqut disebut menyampaikan bahwa ia menunjuk Alex untuk menangani berbagai urusan.
Kasus ini pertama kali mulai disidik oleh KPK pada 9 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Alex menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, pada 17 Maret 2026, Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar ia menjalani tahanan rumah. KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengalihan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Sehari kemudian, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK.
Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji terus berlangsung dengan fokus pada berbagai pihak yang diduga terlibat.





