Komdigi Panggil Google dan Meta Terkait Pelanggaran Perlindungan Anak



JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memanggil perusahaan teknologi besar seperti Google dan Meta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Langkah ini dilakukan setelah adanya indikasi ketidakpatuhan dari kedua perusahaan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

Pemeriksaan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap platform digital harus memastikan pengguna di bawah usia 16 tahun tidak dapat menggunakan akun secara bebas.

Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google, diminta untuk mempertanggungjawabkan sistem pengelolaan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) mereka. Fokus utama dari pemanggilan ini adalah memastikan bahwa setiap platform memenuhi kewajiban dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan wujud ketegasan pemerintah dalam menjaga keselamatan anak-anak di ekosistem digital Indonesia. Dia menekankan bahwa keselamatan anak-anak di ruang digital tidak bisa ditawar.

“Pemanggilan ini bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid, dikutip Selasa (31/3).

Langkah hukum ini dilakukan melalui beberapa tahapan yang diatur dalam PP TUNAS. Prosesnya dimulai dari pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga potensi pengenaan sanksi administratif yang akan diberikan secara bertahap kepada platform yang melanggar. Meutya menjelaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menjalankan proses ini untuk menghindari potensi maladministrasi.

Kemkomdigi memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum terhadap Google dan Meta memiliki dasar hukum yang kuat. Selain pemanggilan kedua entitas besar tersebut, Kemkomdigi juga melaporkan telah melayangkan surat peringatan kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox. Hal ini dilakukan agar platform-platform tersebut segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai komitmen mereka.

Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada platform X dan Bigo Live. Kedua platform tersebut dinilai cepat dalam menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.

“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.

Pos terkait