Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan serius jika tren kriminalisasi terhadap para profesional yang berkontribusi pada perbaikan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak segera diatasi. Pakar psikologi komunikasi, Dr. Geofakta Razali, memperingatkan bahwa situasi ini berisiko menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.
Ancaman Ketakutan Sistemik di Kalangan Profesional
Geofakta Razali menilai bahwa kriminalisasi terhadap profesional yang berdedikasi untuk memajukan BUMN dapat menciptakan ketakutan yang meluas di kalangan sumber daya manusia terbaik bangsa. Kekhawatiran ini muncul karena banyak kasus hukum yang dipersepsikan publik sebagai upaya mencari “kambing hitam” atas suatu kegagalan. Akibatnya, individu-individu terbaik bangsa mungkin akan enggan mengambil keputusan bisnis yang berisiko, meskipun keputusan tersebut berpotensi membawa keuntungan besar bagi perusahaan.
“Saat ini muncul kekhawatiran bahwa sejumlah kasus hukum dipersepsikan publik sebagai upaya pencarian kambing hitam. Pada akhirnya ini bisa membuat individu terbaik takut mengambil keputusan bisnis,” ujar Geofakta dalam keterangannya.
Kasus-Kasus yang Mengkhawatirkan
Geofakta mencontohkan beberapa kasus yang mencerminkan tren kriminalisasi terhadap para profesional di BUMN. Di antaranya adalah kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), RJ Lino, dan mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Lebih lanjut, ia menyoroti kasus Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma yang kemudian menjabat sebagai komisaris di anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM). Meskipun tidak terbukti menerima aliran dana, tidak memiliki kewenangan operasional, dan telah menjalankan fungsi pengawasan secara formal, Arief tetap dinyatakan bersalah.
Fenomena “Scapegoating Bias” dan “Outcome Bias”
Geofakta mengidentifikasi adanya kecenderungan sistemik untuk mengkriminalisasi risiko bisnis demi memenuhi ekspektasi moral publik yang menuntut adanya “kambing hitam”. Fenomena ini dalam psikologi organisasi dikenal sebagai scapegoating bias, yaitu kebutuhan kolektif untuk menunjuk figur simbolik ketika sistem mengalami kegagalan.
Selain itu, kasus-kasus seperti yang dialami Arief Pramuhanto dapat dipandang sebagai anomali hukum yang mengusik rasa keadilan. Seorang profesional ditarik ke ranah pidana bukan karena kapasitasnya sebagai direksi yang melakukan eksekusi harian, melainkan murni karena perannya sebagai komisaris di anak usaha BUMN.
“Pada level permukaan, menjerat komisaris ke ranah pidana terlihat sebagai bentuk kehati-hatian hukum. Namun jika dibaca mendalam, anomali ini mengungkap problem komunikasi institusional yang serius,” jelasnya.
Geofakta menekankan bahwa komisaris, secara struktural, bukanlah pengelola operasional. Peran mereka secara normatif dibatasi oleh regulasi dan prinsip tata kelola perusahaan, yaitu hanya untuk mengawasi dan memberi nasihat. Namun, bias sistemik membuat publik terjebak dalam asumsi bahwa seorang Dirut di BUMN harus bertanggung jawab penuh atas segala perkara yang terjadi di anak usahanya, meskipun kewenangan operasionalnya terbatas.
Repotnya, logika hukum ini seringkali runtuh oleh asumsi psikologis yang berbahaya: jika terjadi kerugian, pasti ada yang lalai; jika ada yang lalai, harus ada yang dihukum. Ini adalah bentuk outcome bias, yaitu menilai benar-salah sebuah keputusan bukan dari proses dan niatnya, melainkan dari hasil akhirnya.
Pentingnya “Business Judgment Rule” (BJR)
Padahal, dunia bisnis modern mengenal prinsip Business Judgment Rule (BJR), yang dikukuhkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Prinsip ini justru dibangun untuk melindungi para pengambil keputusan dari kriminalisasi risiko. Selama sebuah keputusan diambil dengan itikad baik, didasarkan pada informasi yang memadai, tanpa konflik kepentingan, dan demi kepentingan perusahaan, maka kerugian yang timbul dianggap sebagai risiko bisnis, bukan tindak kejahatan.
“Secara psikologis, BJR penting bukan hanya sebagai doktrin hukum, tetapi sebagai mekanisme keamanan psikologis dalam organisasi. Tanpa perlindungan ini, setiap aktor strategis akan bermain aman, menghindari inovasi, dan akhirnya justru membunuh daya saing BUMN,” tegas Geofakta.
Dampak Terhadap Reformasi BUMN
Geofakta mengingatkan bahwa tanpa kepastian hukum yang adil dan konsisten, rasa aman psikologis para profesional akan terkikis. Kondisi ini berpotensi menghambat keberlanjutan agenda reformasi dan transformasi BUMN, terutama di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Perlindungan hukum yang memadai bagi para profesional BUMN sangat krusial untuk mendorong inovasi, efisiensi, dan daya saing perusahaan-perusahaan pelat merah di masa depan.





