Komisi I DPR: Mundurnya Kabais Tak Boleh Hentikan Hukum

Mundurnya Kabais di Tengah Polemik Penyiraman Air Keras: Antara Tanggung Jawab Moral dan Kebutuhan Penegakan Hukum

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus bergulir dan memicu berbagai respons dari berbagai pihak. Salah satu perkembangan signifikan yang muncul adalah pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais), Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo. Langkah ini diapresiasi oleh sebagian kalangan, namun juga menimbulkan pertanyaan dan tuntutan agar proses hukum tetap berjalan tuntas.

Apresiasi atas Tanggung Jawab Moral

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti pengunduran diri Letjen Yudi sebagai bentuk tanggung jawab moral yang patut dihormati. Menurut Hasanuddin, keputusan tersebut menunjukkan kebesaran hati seorang pimpinan ketika salah satu bawahannya diduga terlibat dalam pelanggaran.

“Kita menaruh rasa hormat dan respect atas kebesaran hati Kabais. Ketika ada bawahannya yang melakukan pelanggaran, atasannya menunjukkan sikap tanggung jawab moral yang tinggi dengan pengunduran diri,” ujar Hasanuddin.

Politikus PDI Perjuangan ini menilai sikap Letjen Yudi dapat menjadi teladan bagi pejabat publik lainnya, mencerminkan akuntabilitas dan integritas dalam menjalankan tugas kenegaraan. “Ini menjadi contoh yang baik dan semoga dapat ditiru oleh kita semua,” tambahnya.

Namun, Hasanuddin menekankan bahwa pengunduran diri tersebut tidak boleh menghentikan jalannya penegakan hukum. Ia mendesak agar penyelidikan kasus ini tetap dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

“Penyelidikan harus terus diungkap. Bukan hanya pelaku di lapangan tetapi juga siapa aktor yang merancang atau berada di balik peristiwa tersebut,” tegasnya.

Pengusutan hingga ke aktor intelektual, menurut Hasanuddin, sangat penting untuk mencegah timbulnya pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat. Hal ini krusial demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Optimalisasi Fungsi Pengawasan Intelijen

Menyikapi kompleksitas kasus yang melibatkan unsur intelijen, Hasanuddin juga mendorong agar mekanisme pengawasan terhadap badan intelijen perlu dioptimalkan. Ia mengusulkan agar DPR dapat membentuk tim pengawas intelijen yang independen.

  • Tim ini dapat dibentuk dengan melibatkan unsur pimpinan komisi DPR dan fraksi.
  • Anggota tim tersebut diproyeksikan berjumlah 13 individu.
  • Tim pengawas memiliki kewenangan untuk bergerak dan melakukan investigasi ketika muncul kasus di ranah intelijen yang menimbulkan pertanyaan luas di masyarakat.
  • Dalam pelaksanaannya, tim dapat memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan.

Hasanuddin menjelaskan bahwa pembentukan tim pengawas ini dapat dilakukan apabila sebuah kasus yang menyangkut ranah intelijen menimbulkan banyak tanda tanya dan keresahan sebagai dampak dari tindakan operasi intelijen. “Komisi intelijen itu juga dapat memanggil pemerintah,” katanya.

Tujuan utama dari penguatan fungsi pengawasan ini adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap operasi intelijen, sehingga tindakan yang dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan tidak menimbulkan kerugian pada masyarakat sipil.

Desakan untuk Dukungan TNI pada Proses Kepolisian

Berbeda dengan apresiasi terhadap pengunduran diri Kabais, mantan Koordinator KontraS, Haris Azhar, menyatakan ketidakpahamannya terhadap pertanggungjawaban moral yang ditunjukkan melalui pengunduran diri Letjen Yudi. Menurutnya, langkah tersebut tidak serta-merta memberikan solusi konkret terhadap permasalahan yang ada.

Haris Azhar justru mendorong agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan dukungan penuh terhadap proses pengusutan kasus yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia beralasan bahwa kepolisian sudah berada di jalur yang benar dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Menurut saya yang paling autoritatif menurut KUHAP baru untuk melakukan penyelidikan adalah pihak kepolisian. Maka, seharusnya TNI ada di sana (mendukung kepolisian),” ujar Haris.

Ia juga mempertanyakan dasar pertanggungjawaban moral yang menyebabkan Letjen Yudi mundur. Haris Azhar ingin mengetahui peristiwa spesifik apa yang mendorong seorang jenderal bintang tiga tersebut harus meninggalkan jabatannya.

“Ketika disebutkan pengunduran diri itu bagian dari pertanggungjawaban moral, maka disusun atas fakta-fakta yang mana? Atas peristiwa tidak bermoral yang mana. Kalau dia bilang karena ada penyiraman air keras terhadap warga sipil bernama Andrie Yunus yang melakukan advokasi HAM, maka harus dijelaskan dia bertanggung jawab secara moral terhadap pelaku yang mana?” tanyanya.

Potensi Keterlibatan Kabais dan Tuntutan Pemeriksaan

Haris Azhar berpendapat bahwa Letjen Yudi Abrimantyo seharusnya juga menjadi target pemeriksaan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, pengunduran diri Yudi dapat diinterpretasikan sebagai sebuah kode atau indikasi bahwa mantan Kabais tersebut memiliki keterkaitan dengan operasi yang terjadi di lapangan.

“Saya ingin mengatakan bahwa mundurnya Kabais ini menjadi indikator kuat bahwa ini adalah peristiwa yang sangat sistematis, terstruktur dan terkomando. Ini yang harus diungkap,” tegas Haris.

Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di area Salemba, Jakarta Pusat. Kejadian ini berlangsung ketika Andrie Yunus sedang mengendarai motor sepulang dari menuntaskan program siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Kasus ini telah memicu reaksi keras dari berbagai koalisi masyarakat sipil yang menyoroti bahwa pencopotan Kepala BAIS bukanlah jawaban akhir untuk keadilan bagi Andrie Yunus. Mereka mendesak agar akar permasalahan dan aktor intelektual di balik serangan tersebut dapat diusut tuntas. Panglima TNI sendiri sebelumnya telah mencopot KABAIS sebagai buntut dari kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis tersebut.

Pentingnya pengusutan tuntas dan transparan dalam kasus ini menjadi sorotan utama, demi memastikan bahwa setiap tindakan pelanggaran hukum mendapatkan konsekuensi yang setimpal, terlepas dari jabatan atau posisi pelakunya.

Pos terkait